HeadlineOpini

OTT Jurnalis Mojokerto: Di Antara Dugaan Pemerasan dan Ujian Serius Kemerdekaan Pers

138
×

OTT Jurnalis Mojokerto: Di Antara Dugaan Pemerasan dan Ujian Serius Kemerdekaan Pers

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO – abahtindik.com | Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jurnalis di Mojokerto pada Sabtu (14/3/2026) tidak sekadar menjadi perkara hukum biasa. Peristiwa ini berkembang menjadi isu yang lebih luas—menyentuh batas tipis antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Jurnalis berinisial MA (42) diamankan di wilayah Mojosari dalam operasi yang awalnya dikaitkan dengan dugaan pemerasan. Namun, dalam perkembangannya, kasus ini memunculkan perdebatan serius mengenai pendekatan hukum yang digunakan aparat, terutama ketika aktivitas yang dipersoalkan berkaitan dengan kerja jurnalistik.

Ketua Umum GMOCT menilai, penanganan kasus tersebut berpotensi menimbulkan preseden yang berbahaya jika tidak ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan secara khusus, yang seharusnya menjadi rujukan utama.

OTT ini berangkat dari dugaan adanya transaksi uang sebesar Rp3 juta. Namun, siapa yang terlibat (who) tidak hanya berhenti pada individu jurnalis, melainkan juga menyangkut pelapor dan institusi penegak hukum yang kini menjadi sorotan publik.

Peristiwa ini berlangsung telah jelas—Sabtu malam di Mojosari, Mojokerto. Namun yang menjadi perhatian utama adalah mengapa (why) kasus ini berkembang menjadi polemik. Hal ini tidak lepas dari adanya informasi bahwa komunikasi antara kedua pihak telah terjadi sebelumnya, bahkan disebutkan bahwa inisiatif awal berasal dari pihak pelapor yang meminta penghapusan berita.

Di titik inilah persoalan menjadi kompleks. Jika benar terdapat komunikasi dua arah yang bersifat negosiasi, maka unsur pemerasan perlu diuji secara lebih mendalam dan tidak bisa disimpulkan secara sederhana. Pendekatan yang terlalu cepat membawa kasus ke ranah pidana dikhawatirkan mengabaikan konteks yang menjadi dasar interaksi tersebut.

Kasus ini ditangani, muncul kritik terhadap kecenderungan penggunaan instrumen pidana tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau mediasi melalui Dewan Pers. Dalam praktik jurnalistik, mekanisme tersebut merupakan jalur utama penyelesaian sengketa, bukan opsi sekunder.

Pasal 8 UU Pers secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya. Artinya, setiap proses hukum yang melibatkan jurnalis seharusnya mempertimbangkan dimensi perlindungan ini secara proporsional dan tidak semata-mata menggunakan perspektif pidana umum.

Di sisi lain, penting juga untuk menjaga keseimbangan. Dugaan pelanggaran hukum tetap harus diproses secara objektif, transparan, dan berbasis alat bukti yang kuat. Namun, proses tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip kebebasan pers yang telah menjadi pilar demokrasi.

Saat ini, MA masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Mojokerto. GMOCT menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum agar tetap berada dalam koridor keadilan dan tidak mengarah pada kriminalisasi profesi.

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang satu individu. Ia menjadi cermin bagaimana negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat memposisikan pers dalam sistem demokrasi. Apakah pers dipandang sebagai mitra kontrol sosial yang harus dilindungi, atau justru berisiko dipersempit ruang geraknya melalui pendekatan hukum yang tidak kontekstual.

Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Di saat yang sama, publik juga perlu mencermati proses ini secara jernih—tanpa tergesa-gesa membentuk opini yang dapat mencederai keadilan.

Jika tidak dikelola dengan hati-hati, kasus ini berpotensi menjadi titik balik—bukan hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi arah kebebasan pers di Indonesia ke depan.

Oleh: Respatie Ramadhan Agsa
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.