HeadlinePemerintahan

Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE HUT RI Ke-80, Ajak Warga Surabaya Kibarkan Bendera hingga Heningkan Cipta

95
×

Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE HUT RI Ke-80, Ajak Warga Surabaya Kibarkan Bendera hingga Heningkan Cipta

Sebarkan artikel ini

Surabaya, abahtindik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.14.1.1/16142/436.8.6/2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2025. SE yang dikeluarkan pada 30 Juli 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya, sebagai ajakan kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif memeriahkan dan menghormati peringatan kemerdekaan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, Peringatan HUT ke-80 RI tahun ini mengusung tema “Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”.

“Seluruh lingkungan diminta untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak sesegera mungkin. Penggunaan logo peringatan harus berpedoman pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https://hut80ri.setneg.go.id/),” kata Wali Kota Eri, Kamis (31/7/2025).

Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera dan Berhenti Aktivitas Selama 3 Menit
Dalam SE tersebut, Pemkot Surabaya menginstruksikan beberapa hal penting untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan:

Pemasangan Logo dan Hiasan: Logo dan desain HUT ke-80 RI tahun 2025 harus diimplementasikan secara maksimal ke berbagai media, termasuk situs/media sosial, dekorasi bangunan, kendaraan, dan media publikasi lainnya.

  1. Pengibaran Bendera: Masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
  2. Heningkan Cipta: Pada tanggal 17 Agustus 2025, pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB, seluruh kegiatan diminta untuk dihentikan selama 3 menit. Masyarakat diimbau berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak untuk menghormati Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian diberikan bagi aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain.
  3. Tanda Peringatan: Jajaran TNI dan Polri, serta kantor instansi pemerintah maupun swasta, diminta untuk memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Instruksi Diteruskan ke Berbagai Pihak
Pemkot Surabaya juga memerintahkan beberapa dinas untuk meneruskan edaran ini kepada berbagai pihak, di antaranya:

  • Disperinaker kepada perusahaan swasta.
  • Dinkopumdag kepada pengelola mal dan pusat perbelanjaan.
  • Disbudporapar kepada pengelola hotel/restoran/tempat hiburan dan pariwisata.
  • Dispendik kepada lembaga pendidikan setingkat TK, SD, dan SMP.
  • Bagian Perekonomian kepada BUMD.

Bagian Pemerintahan kepada Camat untuk melaksanakan Upacara di wilayah masing-masing, yang kemudian diteruskan kepada Lurah/LPMK/RW/RT.

Langkah ini diharapkan dapat menyatukan seluruh elemen masyarakat Surabaya dalam semangat kebersamaan untuk memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
(Res)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *