HeadlinePemerintahan

SPBU Swasta Kehabisan BBM, BPKN Minta Pemerintah Pastikan Hak Konsumen Terpenuhi

52
×

SPBU Swasta Kehabisan BBM, BPKN Minta Pemerintah Pastikan Hak Konsumen Terpenuhi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 1 Oktober 2025 — abahtindik.com , Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti fenomena kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi ini dilaporkan terjadi di wilayah Jabodetabek maupun sejumlah daerah lain, bahkan sebagian SPBU Pertamina juga mengalami kekosongan pasokan.

Situasi tersebut menimbulkan antrean panjang kendaraan, terganggunya mobilitas masyarakat, hingga menimbulkan keresahan di lapangan.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa permasalahan ini menyangkut langsung hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama hak atas kenyamanan, keamanan, serta ketersediaan barang dan jasa sesuai kebutuhan dasar.

> “BBM merupakan kebutuhan vital masyarakat. Kelangkaan pasokan di SPBU swasta, apalagi terjadi berulang, jelas merugikan konsumen. Negara harus hadir memastikan distribusi berjalan adil dan merata,” tegas Mufti.

Kelangkaan BBM di SPBU swasta diduga berkaitan dengan keterbatasan kuota subsidi dan mekanisme distribusi yang belum optimal. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memiliki kewajiban menjamin ketersediaan BBM di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, Pasal 3 UU Migas No. 22 Tahun 2001 juga menegaskan bahwa pengelolaan energi dan migas harus dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Mufti menambahkan, pihaknya mendorong agar BPH Migas, Pertamina, dan badan usaha swasta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi.

> “Jangan sampai konsumen di lapangan yang menjadi korban dari persoalan tata niaga,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam atas laporan kelangkaan tersebut.

> “Kami terus berkoordinasi dengan Pertamina dan badan usaha pemegang izin niaga umum agar pasokan di SPBU tetap terjamin. Jika ada kekosongan, segera dilakukan pengalihan suplai dari terminal BBM terdekat,” ungkap Tutuka.
Sementara itu, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menegaskan bahwa pihaknya melakukan pemantauan harian atas distribusi BBM, termasuk di SPBU swasta.

> “Setiap temuan kekosongan langsung kami tindaklanjuti dengan meminta laporan dari badan usaha terkait. Jika terbukti ada pelanggaran distribusi atau penyalahgunaan kuota, sanksi tegas akan diberikan,” ujar Erika.

Untuk mengatasi persoalan ini, BPKN menyampaikan tiga rekomendasi utama kepada pemerintah:

1. Transparansi distribusi — Pemerintah perlu membuka data realisasi kuota dan distribusi BBM, baik ke SPBU swasta maupun BUMN, secara berkala.

2. Koordinasi lintas lembaga — BPH Migas, Kementerian ESDM, Pertamina, serta asosiasi SPBU swasta harus duduk bersama untuk menyusun langkah perbaikan distribusi.

3. Perlindungan konsumen — Jika kelangkaan berulang, perlu disiapkan mekanisme kompensasi atau solusi darurat untuk melindungi kepentingan masyarakat.
BPKN menegaskan bahwa kelangkaan BBM tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis distribusi, melainkan juga terkait dengan hak konsumen yang wajib dijamin oleh negara.

“Ke depan, BPKN siap memberikan rekomendasi lebih lanjut kepada pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses BBM secara adil, merata, dan berkelanjutan,” tutup Mufti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *