Headline

Tim Hukum Subandi Resmi Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim

×

Tim Hukum Subandi Resmi Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – abahtindik.com | Tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi resmi melaporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut belum dikembalikan hingga saat ini.

Rahmat Muhajirin merupakan suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana. Sebelumnya, Rahmat juga melaporkan Subandi ke Dittipidum Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi.

Kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto dan Moch. Arifin, menjelaskan perkara ini bermula dari dinamika pembentukan tim pemenangan Pilkada Sidoarjo periode 2025–2030. Pada 2 November 2024 dibentuk tim pemenangan pasangan Subandi–Mimik, termasuk pembahasan dana operasional bagi relawan dan koordinator di berbagai tingkatan.

Menurut Billy, dana operasional kampanye telah dikirimkan ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri, perusahaan milik anak Subandi. Meski tidak menjadi kewajiban, Subandi menyerahkan tiga SHM asli sebagai bentuk itikad baik.

“Semua sudah diterima langsung oleh bapak RM sebagaimana tanda terima tanggal 18 November 2024,” ujar Billy, Selasa 17 Februari 2026.

Setelah pasangan tersebut ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih, pihak Subandi menyampaikan laporan penggunaan dana operasional sekaligus meminta pengembalian tiga SHM tersebut. Namun hingga kini dokumen asli itu disebut belum diserahkan kembali.

Keterangan foto: Tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi memberikan keterangan terkait laporan dugaan penggelapan ke Polda Jawa Timur. Billy Handiwiyanto (tengah) dan Moch. Arifin (kemeja putih) hadir dalam pernyataan tersebut. Dok. abahtindik.com.

Tim kuasa hukum kemudian mengirimkan surat teguran pada 27 Januari 2026 agar tiga SHM segera dikembalikan. Karena tidak ada tindak lanjut, laporan resmi diajukan ke Polda Jawa Timur.

“Kami melaporkan ke Polda Jatim agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Billy.

Ia menambahkan, pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Sementara Rahmat Muhajirin disebut meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Tim kuasa hukum memastikan Subandi siap mengikuti seluruh proses hukum dan telah menyiapkan bukti secara lengkap.
Subandi juga menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.

Billy menegaskan setiap orang berhak melaporkan dugaan tindak pidana. Namun laporan tersebut harus didukung bukti yang sesuai fakta hukum. Ia juga membantah tudingan adanya penipuan investasi.

“Bukti Pak Subandi jelas dan berdasarkan fakta. Ini bukan kasus investasi,” pungkasnya.

Reporter: Ponco Drajat Santoso
Editor: Kiki Juanda

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.