SURABAYA – abahtindik.com | Dugaan peralihan Sertifikat Hak Milik tanpa persetujuan ahli waris mencuat di Kota Malang. Isa Kristina, istri almarhum Solikin, mendatangi anggota DPD RI dapil Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk menyampaikan pengaduan.
Isa menjelaskan, pada Juni 2016 suaminya mengajukan pinjaman Rp700 juta ke Koperasi Serba Usaha Unggul Makmur. Dua SHM dijadikan agunan, satu rumah tinggal dan satu tanah sawah.
Ia menyebut cicilan dibayar Rp50 juta sebanyak 30 kali. Total Rp1,5 miliar. Tanah sawah yang dijaminkan juga dijual sekitar Rp1,3 miliar dan hasilnya diserahkan ke koperasi. Total dana yang telah dikeluarkan keluarga mencapai Rp2,8 miliar. Angka tersebut melebihi pokok pinjaman awal.
Menurut Isa, pada 2023 ia mengetahui SHM rumah telah beralih nama ke pemilik koperasi sejak 2022. Saat proses balik nama berlangsung, suaminya telah meninggal dunia pada 2019. Ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan sebagai ahli waris.

Keterangan Foto:
Anggota DPD RI dapil Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti, menerima pengaduan Isa Kristina terkait dugaan peralihan Sertifikat Hak Milik tanpa persetujuan ahli waris di Surabaya. Dokumen aduan diserahkan langsung dalam pertemuan yang membahas mekanisme pinjaman, eksekusi agunan, dan prosedur balik nama sertifikat.
Isa mengaku telah mengirim surat klarifikasi ke pihak koperasi dan mengadu ke Dinas Koperasi setempat. Namun ia menyatakan tidak pernah dipertemukan dalam mediasi terbuka.
Gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen tidak dikabulkan. Keluarga kemudian melaporkan dugaan penggelapan ke kepolisian tingkat daerah dan resor. Mereka juga menyiapkan laporan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jawa Timur.
Akibat sengketa tersebut, Isa bersama lima anaknya tidak lagi menempati rumah yang sebelumnya dijaminkan. Saat ini mereka tinggal sementara di rumah kerabat.
Menanggapi pengaduan itu, LaNyalla menyatakan perlu pendalaman menyeluruh terkait mekanisme pinjaman, eksekusi agunan, dan prosedur balik nama sertifikat. Ia meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan.
Ia juga mendorong penyidik menelaah kemungkinan unsur pidana, termasuk dugaan penipuan dan penggelapan sesuai KUHP. Jika ditemukan indikasi penyamaran aliran dana atau aset, ketentuan tindak pidana pencucian uang perlu dipertimbangkan.
LaNyalla mengimbau masyarakat yang mengalami kasus serupa untuk melapor agar pola penanganan perkara dapat ditelusuri secara utuh. Ia menyatakan siap mengawal aspirasi warga agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Reporter: Rijen Senario
Editor: Kiki Juanda
Dok. abahtindik.com











