Headline

Pemprov Jatim Aktifkan 54 Posko THR Keagamaan, Khofifah Pastikan Pengaduan Pekerja Ditangani Cepat

45
×

Pemprov Jatim Aktifkan 54 Posko THR Keagamaan, Khofifah Pastikan Pengaduan Pekerja Ditangani Cepat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – abahtindik.com | Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengaktifkan 54 Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Posko tersebut dibentuk untuk memastikan hak pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan dapat terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Langkah ini dikoordinasikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk pengawasan sekaligus pelayanan bagi pekerja yang membutuhkan konsultasi maupun penyampaian pengaduan terkait pembayaran THR.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung Posko THR Keagamaan yang berada di Kantor Disnakertrans Jawa Timur di Surabaya, Rabu (11/3). Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh mekanisme layanan konsultasi dan penanganan pengaduan pekerja dapat berjalan efektif dan responsif.

Dalam kunjungan tersebut, Khofifah berdialog dengan petugas posko serta memantau sistem pencatatan laporan yang masuk dari pekerja. Pemerintah daerah menekankan bahwa posko ini menjadi ruang resmi bagi pekerja untuk memperoleh informasi mengenai hak THR sekaligus menyampaikan laporan apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran oleh perusahaan.

Menurut Khofifah, keberadaan Posko THR merupakan langkah rutin yang dilakukan setiap tahun menjelang perayaan Idul Fitri. Pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
“Setiap menjelang Lebaran kami membuka layanan ini untuk memberikan akses konsultasi dan pengaduan bagi para pekerja. Jika ada persoalan yang perlu dikomunikasikan atau dimediasi antara pekerja dan perusahaan, Pemprov Jawa Timur melalui Disnaker siap memfasilitasi penyelesaiannya,” ujarnya.

Keterangan Foto:
Gubernur Jawa Timur bersama perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menghadiri kegiatan koordinasi kebijakan ketenagakerjaan di Surabaya. Pertemuan tersebut membahas penguatan sektor industri padat karya serta peningkatan penyerapan tenaga kerja di Jawa Timur, yang menjadi salah satu pusat aktivitas manufaktur nasional.
Editor : H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Berdasarkan data sementara yang dihimpun di posko pusat Disnakertrans Jawa Timur, hingga pertengahan Maret tercatat 20 permintaan konsultasi dari pekerja terkait mekanisme pembayaran THR. Selain itu, terdapat 20 laporan pengaduan yang masuk mengenai dugaan kendala pembayaran THR oleh perusahaan.
Dari total pengaduan tersebut, 11 laporan masih dalam proses penanganan, sementara 9 laporan lainnya telah diselesaikan melalui proses klarifikasi serta fasilitasi mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.

Disnakertrans Jawa Timur menjelaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan melalui beberapa tahapan penanganan. Tahapan tersebut meliputi verifikasi laporan, klarifikasi kepada perusahaan, hingga proses mediasi antara kedua belah pihak apabila ditemukan adanya perbedaan pemahaman mengenai kewajiban pembayaran THR.

Selain posko pusat di Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah mengoordinasikan pembentukan 54 Posko THR Keagamaan di seluruh daerah. Posko tersebut berada di kantor dinas tenaga kerja kabupaten dan kota serta beberapa unit pelayanan ketenagakerjaan lainnya.

Pembentukan posko di daerah bertujuan memperluas akses pelayanan sehingga pekerja tidak perlu datang ke tingkat provinsi untuk menyampaikan konsultasi maupun pengaduan. Dengan sistem ini, penyelesaian permasalahan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan lebih dekat dengan lokasi tempat kerja pekerja.

Dalam kesempatan yang sama, Khofifah juga melakukan pemantauan secara virtual melalui pertemuan daring dengan sejumlah daerah di Jawa Timur. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan seluruh posko THR di wilayah kabupaten dan kota dapat beroperasi optimal.

Beberapa daerah yang mengikuti pemantauan tersebut antara lain Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, serta wilayah Malang Raya. Dalam forum tersebut, masing-masing daerah menyampaikan kesiapan petugas serta mekanisme pelayanan pengaduan yang disiapkan menjelang masa pembayaran THR.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengingatkan perusahaan agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan masa kerja.

Pembayaran THR merupakan salah satu hak normatif pekerja yang dilindungi oleh peraturan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Disnakertrans melakukan pengawasan agar perusahaan menjalankan kewajiban tersebut secara tepat waktu.

Keberadaan Posko THR Keagamaan tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi pekerja dan perusahaan mengenai mekanisme pembayaran THR sesuai aturan. Petugas posko juga memberikan penjelasan mengenai besaran THR, ketentuan masa kerja, hingga prosedur penyelesaian apabila terjadi perselisihan.

Dengan pengoperasian posko ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap potensi permasalahan terkait pembayaran THR dapat diselesaikan secara cepat melalui jalur mediasi tanpa harus berlanjut ke proses sengketa yang lebih panjang.

Ke depan, sistem pengaduan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan perusahaan di Jawa Timur.

Editor : H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.