Surabaya, abahtindik.com — Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditreskrimum PPA-PPO) menetapkan seorang pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang atlet perempuan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026, setelah penyidik melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan laporan yang diterima kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu September 2023 hingga Agustus 2024 di beberapa lokasi. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik menelusuri kronologi kejadian melalui keterangan saksi, dokumen pendukung, serta barang bukti lain yang dianggap relevan untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap WPC dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan dalam hukum acara pidana.
Menurutnya, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.
“Polda Jawa Timur berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih yang dilakukan dengan memanfaatkan atau menyalahgunakan relasi kuasa terhadap korban,” ujar Jules Abraham Abast dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, tersangka WPC dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ketentuan dalam pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi tertentu atau relasi kuasa terhadap korban.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Selain proses penegakan hukum terhadap tersangka, Polda Jawa Timur juga memastikan bahwa korban memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung, termasuk dukungan psikologis serta perlindungan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang TPKS.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperoleh. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Sumber: Humas Polda Jatim
Reporter: Respati
Editor: Kiki Juanda, SE











