SURABAYA – abahtindik.com | Momentum arus balik mudik Lebaran 2026 kembali menempatkan Surabaya pada situasi yang tidak hanya berkaitan dengan mobilitas kendaraan, tetapi juga pergerakan manusia dalam skala besar. Di tengah potensi meningkatnya urbanisasi pasca Lebaran, Pemerintah Kota Surabaya memilih mengambil langkah tegas dengan menyiapkan operasi yustisi untuk menyaring pendatang baru.
Apa yang terjadi? Pemkot Surabaya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pendatang yang masuk ke Kota Pahlawan melalui operasi yustisi.
Siapa yang terlibat? Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran perangkat daerah, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP dan pengurus RT/RW.
Kapan diberlakukan? Setelah 4235puncak arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Di mana dilakukan? Di seluruh wilayah Kota Surabaya sebagai kota tujuan urbanisasi.
Mengapa dilakukan? Untuk mencegah lonjakan masalah sosial seperti meningkatnya PMKS, gelandangan, pengemis, hingga potensi kriminalitas.
Bagaimana mekanismenya? Pendatang akan diperiksa dokumen administrasi, kepastian tempat tinggal, serta pekerjaan yang dimiliki.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara terbuka menyampaikan bahwa pendatang yang tidak memiliki pekerjaan jelas akan menjadi pertimbangan untuk tidak diperkenankan masuk. Pernyataan ini mempertegas arah kebijakan: Surabaya tidak menutup diri, tetapi mulai menerapkan standar seleksi terhadap arus urbanisasi.
Dalam perspektif pengelolaan kota, langkah ini dapat dipahami sebagai respons terhadap tekanan sosial yang kerap muncul setelah Lebaran. Setiap tahun, kota besar seperti Surabaya menjadi magnet bagi pencari kerja dari berbagai daerah. Namun tanpa kesiapan yang memadai, urbanisasi justru berpotensi menambah beban kota—mulai dari meningkatnya angka kemiskinan urban hingga gangguan ketertiban umum.
Di sisi lain, pendekatan berbasis operasi yustisi juga menimbulkan ruang diskusi yang tidak sederhana. Urbanisasi adalah fenomena struktural yang berkaitan erat dengan kesenjangan ekonomi antarwilayah. Ketika akses masuk ke kota mulai disaring berdasarkan pekerjaan dan kesiapan individu, muncul pertanyaan krusial: apakah kebijakan ini murni demi ketertiban, atau justru berpotensi membatasi kesempatan bagi masyarakat yang ingin memperbaiki hidup?
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya, M. Fikser, menegaskan bahwa Surabaya tetap terbuka bagi siapa saja, dengan catatan pendatang harus memiliki keterampilan dan tujuan yang jelas. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil bukan untuk menutup akses, melainkan mengarahkan kualitas urbanisasi agar lebih terkontrol.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menambahkan bahwa pengawasan juga mencakup verifikasi terhadap janji pekerjaan yang kerap menjadi alasan utama pendatang. Hal ini penting untuk menghindari kasus di mana pendatang datang tanpa kepastian, lalu berujung pada kondisi sosial yang rentan.
Jika dilihat lebih luas, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah kota dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan ketertiban. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan—apakah dilakukan secara humanis dan proporsional, atau justru menimbulkan stigma terhadap pendatang baru.
Momentum Lebaran 2026 seharusnya menjadi titik refleksi bahwa urbanisasi tidak bisa hanya dikelola dengan pendekatan pengawasan semata. Diperlukan strategi yang lebih komprehensif, mulai dari penyediaan lapangan kerja, peningkatan keterampilan, hingga kolaborasi antar daerah dalam mengurangi ketimpangan ekonomi.
Pada akhirnya, kebijakan ini menghadirkan dilema klasik kota besar: menjaga keamanan dan ketertiban tanpa mengorbankan prinsip inklusivitas. Surabaya kini diuji, apakah mampu menjadi kota yang tertib sekaligus tetap memberi ruang bagi siapa saja yang datang dengan harapan baru.
Oleh: Respatie Ramadhan Agsa
Editor: Ibnu Aji Sesario











