Oleh : Abdul Rasyid
Jum’at, 17 April 2026
Kasus penyiraman air keras kembali menguji wajah penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan Andrie Yunus – Aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bukan sekadar respons spontan, melainkan refleksi atas keraguan publik yang terus berulang: apakah negara sungguh ingin mengungkap kebenaran, atau sekadar menuntaskan perkara di permukaan ?
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan – Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, peradilan koneksitas akan berlaku apabila terdapat sipil yang terlibat dalam kasus Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
“Koneksitas itu sudah diatur di dalam KUHAP baru, Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang TNI sendiri. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Yusril saat ditemui usai acara Rakernis Divisi Hukum Polri 2026 di Jakarta, Kamis 16 April 2026.
Pernyataan ini terdengar normatif, bahkan prosedural. Namun dalam konteks kasus yang sarat kecurigaan publik, pendekatan prosedural saja sering kali tak cukup menjawab pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab ?
Sejarah mencatat, kasus penyiraman air keras bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia kerap dipersepsikan sebagai kejahatan yang memiliki motif lebih dalam; intimidasi, pembungkaman, bahkan pesan simbolik terhadap pihak tertentu. Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa berhenti pada pelaku teknis. Publik menuntut lebih: kejelasan tentang kemungkinan adanya aktor intelektual.
Desakan pembentukan TGPF menjadi relevan di tengah situasi ini. Mekanisme ini bukan hal baru dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. TGPF pernah digunakan untuk mengurai kasus-kasus besar yang melibatkan kompleksitas tinggi dan potensi konflik kepentingan. Kehadiran TGPF menjadi penting ketika kepercayaan terhadap mekanisme internal negara mulai goyah.
Pilihan pemerintah untuk tetap bertumpu pada Polri maupun Peradilan Militer terhadap kasus Andrie Yunus mengandung pesan yang ambigu. Di satu sisi, ini menunjukkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Di sisi lain, publik bisa membacanya sebagai keengganan membuka ruang pengawasan independen. Di titik inilah persoalan menjadi lebih politis daripada sekadar teknis hukum.
Presiden Prabowo Subianto kini berada di persimpangan. Menyetujui pembentukan TGPF berarti membuka pintu transparansi yang lebih luas, sebuah langkah yang bisa memperkuat legitimasi pemerintah. Sebaliknya, mengabaikan desakan tersebut berisiko memperdalam kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak ingin diungkap.
Kita tidak bisa menutup mata bahwa krisis utama dalam kasus-kasus semacam ini bukan semata soal pembuktian hukum, melainkan krisis kepercayaan. Ketika publik meragukan independensi dan keberanian institusi, maka setiap hasil penyelidikan; betapapun sah secara hukum, akan tetap dipertanyakan.
Dalam kerangka negara hukum, seharusnya tidak ada pertentangan antara prosedur dan kebenaran. Namun realitas sering berkata lain. Prosedur dapat berjalan rapi, tetapi kebenaran tetap kabur. Inilah yang menjadi kekhawatiran banyak pihak: bahwa penyelidikan hanya akan berhenti pada lapisan terluar, tanpa menyentuh inti persoalan.
Karena itu, dikotomi antara TGPF dan Polri sesungguhnya tidak perlu dipertajam. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik untuk mengombinasikan keduanya. Polri tetap menjalankan fungsi penegakan hukum, sementara TGPF memperkuat aspek transparansi dan akuntabilitas. Tanpa itu, upaya penegakan hukum akan terus dibayangi keraguan.
Kasus ini pada akhirnya menjadi cermin. Bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi negara secara keseluruhan. Apakah negara hadir untuk melindungi warganya dan mengungkap kebenaran secara utuh ? Ataukah ia justru terjebak dalam logika minimalis: menyelesaikan kasus secukupnya, tanpa menggali lebih dalam ?
Pertanyaan itu kini tidak lagi bersifat retoris. Jawabannya akan menentukan arah kepercayaan publik ke depan. Jika negara memilih jalan aman, maka publik akan terus hidup dengan asumsi. Namun jika negara berani membuka seluruh fakta, maka keadilan, bukan sekadar hukum, punya peluang untuk benar-benar ditegakkan.
Penulis : Abdul Rasyid – Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.











