Headline

Hari Pers Sedunia, Buka Keran Kebenaran, Jaga Marwah Kewartawanan

245
×

Hari Pers Sedunia, Buka Keran Kebenaran, Jaga Marwah Kewartawanan

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Abahtindik.com| Setiap 3 Mei, dunia memperingati Hari Pers Sedunia. Di Indonesia, hari ini seharusnya jadi alarm. Bukan untuk seremonial potong tumpeng, tapi untuk mengevaluasi satu hal: apakah kita benar-benar memberi ruang bagi kebenaran untuk hidup?

Hari ini kita dihadapkan pada paradoks. Di satu sisi, era digital melahirkan ribuan media online di pelosok. Dikelola anak muda desa, aktivis kampus, bahkan korban ketidakadilan yang memilih jadi wartawan. Mereka inilah yang pertama kali melaporkan jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki, pungli di sekolah negeri, hingga dugaan korupsi dana desa. Niatnya satu: menyuarakan keadilan.

Di sisi lain, semangat itu terbentur tembok bernama Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Tanpa selembar sertifikat, kerja jurnalistik mereka sering dianggap ilegal. Narasumber enggan diwawancara. Undangan liputan tidak pernah datang. Anggaran kerjasama media dari pemerintah menutup pintu. Yang lebih parah, ada yang dikriminalisasi dengan dalih “bukan pers resmi”.

UKW itu penting, tapi bukan satu-satunya takaran kebenaran. UKW lahir untuk menjaga standar: agar wartawan paham kode etik, teknik verifikasi, dan hukum pers. Itu harus kita dukung. Tapi ketika UKW berubah jadi alat monopoli, ia membunuh nadi demokrasi. Faktanya, banyak skandal besar di daerah justru dibongkar media kecil yang wartawannya belum sempat UKW. Menolak berita mereka karena alasan administratif sama dengan memberi izin bagi koruptor untuk bekerja tanpa pengawasan.

Indonesia terlalu luas untuk hanya dijaga media arus utama Jakarta. APBN Rp3.000 triliun dan dana desa Rp70 triliun mengalir sampai ke kelurahan. Siapa yang mengawasi jika bukan pers lokal? Mematikan lampu-lampu kecil di daerah hanya karena “belum SNI” sama dengan membiarkan kejahatan anggaran berpesta dalam gelap.

Namun di Hari Pers ini kita juga harus jujur ke dalam. Menjadi insan pers adalah pekerjaan mulia. Tapi kemuliaan itu runtuh seketika jika profesi ini diselewengkan. Wartawan bukan preman. Kartu pers bukan alat untuk menakut-nakuti kepala desa, mengintimidasi guru, atau memeras pengusaha. Praktik “amplop” dan “wartawan bodrex” adalah pengkhianatan terhadap khitah jurnalistik. Ia merusak marwah seluruh insan pers yang bekerja jujur. Dewan Pers dan organisasi profesi harus lebih galak menindak ini.

Lalu apa jalan tengahnya?

Pertama, untuk Dewan Pers: Bongkar eksklusivitas UKW. Buka kelasnya murah, rutin, sampai ke kabupaten. Buat jalur rekognisi bagi jurnalis warga yang karyanya terbukti taat Kode Etik, meski belum ikut ujian formal. Standar boleh tinggi, tapi pintu harus lebar.

Kedua, untuk Pemerintah: Hentikan mentalitas menutup diri. Pemerintah bukan raja yang anti-kritik. APBD adalah uang rakyat. Maka wajib hukumnya transparan dan mengajak media mengawasi. Hentikan diskriminasi anggaran kerjasama hanya untuk “media yang sudah UKW”. Ukurnya adalah ketaatan pada etik dan dampak berita, bukan stempel. Ajak media besar dan kecil duduk bersama. Karena musuh pemerintah yang bersih seharusnya sama dengan musuh pers: koruptor.

Ketiga, untuk media online baru: Kejar UKW sebagai ikhtiar profesional. Tapi jangan menunggu sertifikat untuk berani bersuara. Menulislah dengan disiplin verifikasi. Pegang Kode Etik. Kebenaran yang disampaikan dengan cara yang benar akan membela dirinya sendiri.

Hari Pers Sedunia mengingatkan: pers yang hebat bukan yang semua wartawannya bersertifikat. Tapi yang beritanya bisa membuat pejabat korup, pemeras, dan penjahat kerah putih tidak bisa tidur nyenyak.

Kemerdekaan pers tidak lahir dari hadiah. Ia direbut setiap hari oleh mereka yang memilih waras di tengah zaman yang gaduh.

Selamat Hari Pers Sedunia. Untuk semua insan pers yang masih menjaga marwah, bersertifikat maupun tidak. Terus menyala, karena demokrasi padam saat pers diam.

Oleh: R Mohammad Ali Zaini
Ketua Umum DPP LPKAN INDONESIA
Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara

Editor: H Muhajir Wahyu Ramadhan

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.