SURABAYA, abahtindik.com – Sengketa lahan yang terjadi di kawasan Jalan Penjaringan Asri 1, Surabaya, kini memasuki tahap penyelidikan oleh Polrestabes Surabaya. Aparat kepolisian tengah mendalami sejumlah laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di atas objek lahan tersebut, mulai dari dugaan pengrusakan barang, klarifikasi terhadap para pelapor, hingga penelitian dokumen serta barang bukti elektronik.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor STTLPM/528/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya, pelapor bernama Amar Ibrohim melaporkan dugaan pengrusakan barang yang disebut terjadi pada rentang 21 hingga 28 Maret 2026 di kawasan Jalan Raya Penjaringan Asri 1 Surabaya.
Dalam laporan tersebut, pihak terlapor tercantum atas nama Ridho dan Djoko Suwondo. Amar menjelaskan dirinya telah menempati lahan milik almarhum Sumali sejak tahun 2008 atas izin pemilik lahan, sekaligus menjaga dan merawat lokasi tersebut selama bertahun-tahun.
Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan, pihak ahli waris Sumali sebelumnya meminta lahan dikosongkan untuk kepentingan pengurusan administrasi kepemilikan tanah. Amar mengaku bersedia menyerahkan lahan dalam kondisi kosong dengan catatan terdapat kompensasi sesuai kesepakatan bersama ahli waris.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 11 Mei 2026. Dalam surat itu, penyidik menyampaikan bahwa proses penyelidikan dilakukan melalui agenda pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Selain itu, Unit Idik 2 Satreskrim juga melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Amar Ibrohim untuk hadir memberikan keterangan pada 13 Mei 2026 dengan membawa dokumen pendukung terkait laporan yang diajukan.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Amar turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang disebut berisi rekaman video dugaan pengrusakan lapak di lokasi dimaksud. Barang bukti tersebut diterima penyidik pembantu pada 13 Mei 2026 dan dituangkan dalam surat tanda penerimaan resmi.
Tak hanya dugaan pengrusakan, perkara lain yang berkaitan dengan objek lahan yang sama juga tengah ditangani. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor STTLPM/380/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya tertanggal 4 April 2026, Adonia Sombokona Damar melaporkan dugaan pemalsuan surat dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin dengan terlapor atas nama Djoko Suwondo.
Dalam pengaduannya, Adonia juga menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Surabaya terkait sengketa lahan tersebut. Ia menyebut adanya perbedaan data bidang tanah berdasarkan peta bidang yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional dengan dokumen yang diterimanya.
Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan di Polrestabes Surabaya masih berlangsung. Penyidik disebut terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, klarifikasi para pelapor, serta penelitian terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diserahkan.
Belum terdapat keputusan hukum berkekuatan tetap terkait pokok perkara maupun status kepemilikan atas lahan yang kini menjadi objek sengketa tersebut.
Reporter: Rijen Senario
Editor: Respati
Sumber: abahtindik.com











