EkbisHeadline

Polda Sumsel Musnahkan 397 Senjata Api Rakitan Ilegal Hasil Operasi Senpi Musi 2026

1297
×

Polda Sumsel Musnahkan 397 Senjata Api Rakitan Ilegal Hasil Operasi Senpi Musi 2026

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, abahtindik.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Sumatera Selatan memusnahkan ratusan barang bukti senjata api (senpi) rakitan ilegal hasil Operasi Senpi Musi 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran senjata api ilegal, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari keberhasilan Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar Polda Sumatera Selatan untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran senjata api rakitan ilegal di wilayah hukumnya.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan mengamankan 31 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana terkait kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita dan memusnahkan sebanyak 397 pucuk senjata api rakitan, yang terdiri atas 284 pucuk senjata api laras panjang dan 113 pucuk senjata api laras pendek. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tersebut tidak lagi dapat disalahgunakan maupun kembali beredar di masyarakat.

Keberhasilan operasi ini menjadi bagian dari upaya preventif dan represif Polri dalam mengurangi potensi tindak kriminal yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan, sekaligus memperkuat situasi keamanan di Sumatera Selatan.

Sebagai langkah pencegahan berkelanjutan, Polda Sumatera Selatan juga mengoptimalkan layanan Call Center 110 yang telah terintegrasi secara online. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi pembuatan, kepemilikan, maupun peredaran senjata api rakitan di lingkungan sekitar.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemberantasan senjata api ilegal merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban ini merupakan representasi dari negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Tujuannya agar masyarakat bisa beraktivitas, bekerja, beribadah, dan bersekolah dengan aman tanpa rasa takut karena banyaknya senpi yang beredar,” ujar Kapolda Sumsel.

Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap informasi terkait aktivitas pembuatan maupun peredaran senjata api rakitan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan senjata api ilegal.

Editor: Respati
Sumber: Divisi Humas Polri

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.