Ekbis

BBWS Brantas dan PJT I Awasi Pemanfaatan Sempadan Sungai Surabaya di Sidoarjo

2378
×

BBWS Brantas dan PJT I Awasi Pemanfaatan Sempadan Sungai Surabaya di Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, ABAHTINDIK.com – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas bersama Perum Jasa Tirta I (PJT I) melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan sempadan Sungai Surabaya di Desa Tawangsari Barat, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan sempadan sungai berjalan sesuai ketentuan serta tidak mengganggu fungsi utama sungai sebagai bagian dari sistem pengelolaan sumber daya air.

Dalam kegiatan tersebut, tim BBWS Brantas dan PJT I menemukan adanya pemanfaatan kawasan sempadan sungai untuk dermaga tambahan penyeberangan pegawai serta bangunan area parkir milik PT Suparma Tbk.

BBWS Brantas selanjutnya mengimbau pihak terkait agar mengajukan perizinan pemanfaatan sempadan sungai dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Langkah tersebut diperlukan agar aktivitas di kawasan sempadan tidak menimbulkan gangguan terhadap aliran maupun fungsi sungai.

Pengawasan dilaksanakan dengan melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi kawasan sempadan, mendata bentuk pemanfaatan yang ada, serta memberikan arahan mengenai kewajiban perizinan kepada pihak yang memanfaatkan area tersebut.

Pelaksanaan pengawasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Melalui kegiatan tersebut, BBWS Brantas menegaskan pentingnya menjaga kawasan sempadan agar fungsi aliran Sungai Surabaya tetap terpelihara. Pemanfaatan kawasan sempadan harus dilakukan secara tertib, aman, dan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek teknis serta ketentuan perizinan.

Sinergi antara pemerintah, badan usaha, dan masyarakat juga dinilai penting untuk mencegah pemanfaatan sempadan yang berpotensi mengganggu fungsi sungai. Dengan pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan, kawasan sungai diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.

Waktu pelaksanaan kegiatan belum disebutkan secara terperinci dalam informasi yang dipublikasikan.

Editor: Respati
Sumber: BBWS Brantas

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.