HeadlinePemerintahan

LPKAN Desak Moratorium Regulasi Baru IHT, Soroti Nasib 13,2 Juta Jiwa dan Penerimaan Rp200 Triliun

2349
×

LPKAN Desak Moratorium Regulasi Baru IHT, Soroti Nasib 13,2 Juta Jiwa dan Penerimaan Rp200 Triliun

Sebarkan artikel ini

Surabaya, abahtindik.com | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia meminta pemerintah menghentikan sementara atau memberlakukan moratorium terhadap seluruh regulasi baru di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).

Desakan tersebut disampaikan LPKAN Indonesia melalui rilis pers yang ditandatangani Ketua Umum R Mohammad Ali Zaini di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

LPKAN menilai setiap kebijakan baru di sektor IHT harus terlebih dahulu melalui kajian menyeluruh mengenai dampak sosial, ekonomi, budaya, ketenagakerjaan, hingga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah juga diminta melibatkan petani tembakau, petani cengkeh, buruh, pelaku usaha, dan pihak lain yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

“Ini bukan soal rokok. Ini soal perut 13,2 juta rakyat Indonesia. Ini soal masa depan desa. Ini soal kedaulatan ekonomi negara,” demikian pernyataan LPKAN dalam rilis tersebut.

LPKAN menegaskan pihaknya mendukung upaya pemerintah melalui KIHT untuk menertibkan industri serta menutup kebocoran penerimaan negara. Namun, lembaga tersebut mengkritik munculnya wacana regulasi baru di sektor IHT yang dinilai belum didukung kajian dampak sosial, ekonomi, dan budaya secara menyeluruh.

Menurut LPKAN, kebijakan yang tidak disusun secara hati-hati berpotensi memberikan tekanan kepada masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari industri tembakau, mulai dari petani, buruh linting, sopir, pedagang asongan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Soroti Kehidupan 13,2 Juta Jiwa

Dalam keterangannya, LPKAN menyebut sebanyak 4,2 juta orang bekerja secara langsung di sektor industri hasil tembakau. Apabila dihitung bersama anggota keluarga mereka, jumlah masyarakat yang kehidupannya bergantung pada sektor tersebut mencapai 13,2 juta jiwa.

LPKAN berpandangan industri kretek tidak hanya berkaitan dengan kegiatan ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari sejarah, budaya, dan identitas bangsa. Tembakau Indonesia disebut memiliki karakter khas yang tidak ditemukan di negara lain.

Karena itu, pemerintah diminta tidak menyusun kebijakan dengan hanya mempertimbangkan satu aspek. Dampak terhadap petani, buruh, perdagangan, industri pendukung, serta perekonomian daerah juga harus diperhitungkan.

LPKAN mengingatkan bahwa melemahnya industri hasil tembakau dapat berpengaruh terhadap permintaan tembakau dan cengkeh. Kondisi tersebut dikhawatirkan menekan harga hasil panen, meningkatkan beban utang petani, serta membuat lahan pertanian ditinggalkan karena tidak lagi memberikan penghasilan yang memadai.

Penerimaan Negara Lebih dari Rp200 Triliun

Selain menyerap jutaan tenaga kerja, LPKAN menyebut Cukai Hasil Tembakau memberikan penerimaan lebih dari Rp200 triliun setiap tahun kepada negara.

Di sejumlah daerah penghasil, sebanyak 60 persen stok tembakau nasional disebut berada di wilayah tersebut. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan jalan desa, Puskesmas, sekolah, dan berbagai pelayanan publik lainnya.

LPKAN juga mengutip peringatan Kementerian Perindustrian mengenai potensi kerugian ekonomi yang dapat mencapai Rp700 triliun. Dampak tersebut dinilai dapat merambat ke berbagai sektor, termasuk UMKM, industri percetakan, kemasan, transportasi, dan perbankan.

Apabila regulasi baru diterapkan tanpa kajian matang, LPKAN mengkhawatirkan terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja. Buruh, terutama perempuan yang bekerja di rumah-rumah produksi, disebut berpotensi menjadi kelompok pertama yang terkena dampaknya.

Pemutusan hubungan kerja dalam jumlah besar juga dinilai dapat menimbulkan persoalan sosial di daerah penghasil tembakau. Meningkatnya pengangguran dan kemiskinan dikhawatirkan memicu keresahan serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Minta Kepolisian Dilibatkan

Atas dasar tersebut, LPKAN meminta Kepolisian Republik Indonesia turut dilibatkan dalam kajian kebijakan sektor IHT. Keterlibatan aparat dinilai diperlukan untuk menghitung potensi dampak kebijakan terhadap lapangan kerja, kehidupan masyarakat, dan stabilitas daerah.

LPKAN berpandangan setiap regulasi yang memengaruhi keberlangsungan pekerjaan jutaan masyarakat tidak hanya menjadi persoalan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan stabilitas negara.

Selain Polri, DPR RI, khususnya Komisi IX dan Komisi XI, diminta meningkatkan fungsi pengawasan. LPKAN berharap DPR memastikan tidak ada kebijakan yang justru memberikan beban lebih besar kepada petani, buruh, dan masyarakat kecil.

Tujuh Tuntutan LPKAN kepada Pemerintah

Dalam rilis pers tersebut, LPKAN Indonesia menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta melakukan moratorium total terhadap semua regulasi baru di sektor IHT sampai tersedia kajian dampak yang jujur, terbuka, dan melibatkan seluruh pihak terkait.

Kedua, petani tembakau dan cengkeh harus ditempatkan sebagai subjek dalam setiap proses penyusunan kebijakan. Suara petani dinilai harus menjadi pertimbangan utama karena mereka merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak kebijakan.

Ketiga, negara diminta menjamin harga dan pasar hasil pertanian agar petani tembakau dan cengkeh tidak dirugikan akibat perubahan regulasi.

Keempat, LPKAN meminta kebijakan sektor IHT berada dalam satu komando di bawah Presiden. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghentikan ego sektoral antarkementerian dan memastikan pemerintah memiliki satu arah kebijakan.

Kelima, Komisi IX dan Komisi XI DPR RI diminta menjalankan pengawasan secara ketat terhadap setiap kebijakan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau.

Keenam, pemerintah diminta menghitung dampak kebijakan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melibatkan Kepolisian Republik Indonesia.

Ketujuh, pemerintah diminta menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan nasional dengan melindungi industri dalam negeri dan masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

LPKAN menegaskan upaya menjaga kesehatan masyarakat dan menjaga keberlangsungan hidup masyarakat tidak seharusnya dipertentangkan. Kedua kepentingan tersebut dinilai harus berjalan beriringan dalam setiap kebijakan negara.

“Menjaga kesehatan rakyat adalah tugas negara. Menjaga perut rakyat juga tugas negara. Keduanya tidak boleh dipertentangkan,” tegas LPKAN.

LPKAN juga mengingatkan pemerintah agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat uji coba kebijakan global tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat di dalam negeri.

“Jangan jadikan Indonesia laboratorium. Indonesia adalah rumah. Dan di dalamnya ada 13,2 juta keluarga yang menitipkan masa depannya kepada negara,” tutup LPKAN dalam rilis tersebut.

Sumber: DPP LPKAN Indonesia

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.