Surabaya, abahtindik.com— Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Jawa Timur bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur, Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah, dan Pemerintah Kecamatan Genteng memperkuat kolaborasi dalam penerapan Restorative Justice serta pengembangan Omah Rembug di Kota Surabaya.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Safari Forum Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Restorative Justice dan Omah Rembug di Jawa Timur” yang digelar di Kecamatan Genteng, Surabaya, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, praktisi hukum, mediator, dan masyarakat untuk memperluas penyelesaian konflik melalui musyawarah, mediasi, dan pemulihan hubungan sosial.
Camat Genteng Jefry menyatakan, pemerintah kecamatan mendukung penguatan budaya musyawarah guna menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Keberadaan Omah Rembug dinilai dapat menjadi ruang penyelesaian persoalan sosial secara damai sebelum konflik berkembang menjadi perkara hukum yang lebih luas.
Ketua Mediator Non Hakim PN Surabaya sekaligus Ketua DSI Jawa Timur, Anandyo Susetyo, menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian sengketa di luar pengadilan membutuhkan kerja bersama berbagai lembaga.
Menurutnya, mediator non hakim memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memperoleh penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, efisien, dan tetap berkeadilan.
“Sinergi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, mediator, dan masyarakat harus terus dibangun agar budaya penyelesaian sengketa melalui musyawarah semakin kuat,” ujarnya.
Perwakilan Polda Jawa Timur, AKBP Martin LAC Makalew, menjelaskan bahwa keadilan restoratif tidak semata-mata berorientasi pada pemberian hukuman. Pendekatan tersebut juga mengutamakan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan perbaikan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, penerapan Restorative Justice memerlukan pemahaman yang sama dari aparat, masyarakat, dan pihak-pihak yang bersengketa agar penyelesaian perkara tetap sesuai aturan serta memenuhi rasa keadilan.
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah, Wishnu Kurniawan, menyoroti pentingnya keterlibatan perguruan tinggi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Kampus dinilai dapat berperan melalui pendidikan, penelitian, pendampingan, serta pengembangan model penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.
Wishnu mencontohkan filosofi masyarakat Desa Sendi, Jawa Timur, “Wani Rebugan, Prei Gegeran”, yang mengajarkan keberanian bermusyawarah untuk mencegah perselisihan. Nilai tersebut dinilai sejalan dengan prinsip Omah Rembug dan keadilan restoratif yang mengutamakan dialog, mufakat, dan pemulihan hubungan.
FGD dihadiri unsur pemerintah kecamatan, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta praktisi hukum. Para peserta sepakat bahwa kolaborasi lintas sektor harus diikuti dengan edukasi hukum berkelanjutan dan keterlibatan aktif masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, DSI Jawa Timur juga memperkenalkan layanan Mediasi Online Pro Bono bagi warga Surabaya. Layanan gratis itu disediakan untuk mempermudah masyarakat memperoleh akses mediasi tanpa harus langsung menempuh proses litigasi.
Melalui Safari FGD ini, seluruh lembaga berharap Omah Rembug dapat berkembang sebagai pusat edukasi hukum sekaligus ruang penyelesaian sengketa yang sederhana, terjangkau, dan berorientasi pada perdamaian di tingkat masyarakat.











