MAJALENGKA , abahtindik.com — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.3 Provinsi Jawa Barat mempercepat penambalan jalan berlubang pada Paket Preservasi Jalan Cirebon–Palimanan–Sumedang. Penanganan dilakukan untuk menjaga kondisi jalan nasional tetap aman dilalui sekaligus mendukung kelancaran arus logistik.
Salah satu titik yang ditangani berada di ruas batas Kota Kadipaten–batas Kabupaten Majalengka/Cirebon atau Prapatan, tepatnya di Km Cn 45+535 sisi kiri, wilayah Sinarjati, Kabupaten Majalengka.
Tim lapangan melakukan penambalan atau patching pada bagian permukaan jalan yang mengalami kerusakan. Penanganan cepat diperlukan agar lubang tidak semakin melebar akibat tekanan dan beban kendaraan, terutama angkutan barang yang melintas setiap hari.
Kerusakan berupa lubang pada permukaan jalan dapat membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor. Selain meningkatkan risiko kecelakaan, kondisi jalan yang rusak juga dapat memperlambat laju kendaraan dan mengganggu distribusi barang antarkabupaten.
Karena itu, pemeliharaan rutin diarahkan untuk memulihkan kenyamanan dan keselamatan berkendara. Penambalan juga dilakukan agar permukaan jalan tetap mantap serta dapat digunakan dalam berbagai kondisi cuaca.
Ruas Kadipaten–Majalengka/Cirebon merupakan salah satu jalur penting yang menunjang pergerakan masyarakat dan kendaraan logistik. Kemantapan ruas tersebut berpengaruh terhadap waktu tempuh perjalanan, kelancaran distribusi barang, serta aktivitas ekonomi di wilayah sekitar.
Kegiatan penambalan menjadi bagian dari rangkaian pemeliharaan rutin padat karya yang dilaksanakan PPK 4.3 Provinsi Jawa Barat. Melalui pekerjaan tersebut, kerusakan ringan diupayakan segera ditangani sebelum berkembang menjadi kerusakan yang membutuhkan perbaikan lebih besar.
Masyarakat juga diminta ikut menjaga kondisi infrastruktur jalan dengan tidak membuang sampah ke saluran drainase. Sampah yang menyumbat aliran air dapat menyebabkan genangan di permukaan jalan dan mempercepat kerusakan lapisan perkerasan.
Selama pekerjaan berlangsung, pengguna jalan diimbau mengurangi kecepatan dan memperhatikan arahan petugas di lapangan. Kehati-hatian diperlukan untuk menjaga keselamatan pengendara maupun pekerja yang melakukan penambalan di badan jalan.











