Infrastruktur

Menunggu Hasil Uji laik Fungsi dan Operasi Jalan Tol Prosiwangi

1674
×

Menunggu Hasil Uji laik Fungsi dan Operasi Jalan Tol Prosiwangi

Sebarkan artikel ini
Tol Prosiwangi Seksi 1 dan 2 sepanjang 24 kilometer telah rampung dan menunggu hasil ULFO.

PROBOLINGGO, Abahtindlik.com – Pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi (Prosiwangi) Seksi 1 dan Seksi 2 sepanjang 24 kilometer telah rampung dan kini dipersiapkan menuju tahap pengoperasian.

Meski konstruksi kedua seksi tersebut telah selesai, pengoperasiannya masih menunggu hasil Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada Simpang Susun Gending.

Tahapan ULFO menjadi bagian penting sebelum ruas jalan tol dapat dibuka untuk melayani pengguna jalan. Proses tersebut diperlukan guna memastikan infrastruktur dan fasilitas pendukung memenuhi persyaratan untuk dioperasikan.

Rampungnya Seksi 1 dan 2 Tol Prosiwangi menjadi bagian penting dalam pengembangan konektivitas kawasan Tapal Kuda di Jawa Timur. Ruas tersebut diharapkan dapat memberikan akses perjalanan yang lebih efisien bagi masyarakat dan memperkuat hubungan antarkawasan.

Keberadaan Tol Prosiwangi juga akan melengkapi jaringan jalan tol di Jawa Timur yang terus dikembangkan hingga wilayah timur provinsi.

Dengan tersambungnya ruas tersebut ke jaringan tol yang sudah ada, perjalanan antardaerah diharapkan menjadi lebih lancar dan waktu tempuh dapat semakin efisien.

Selain mendukung mobilitas masyarakat, jalan tol ini memiliki peran dalam memperlancar distribusi logistik menuju kawasan timur Jawa. Akses yang lebih baik diharapkan dapat mendukung pergerakan barang dan kegiatan ekonomi di wilayah yang terhubung dengan koridor Probolinggo, Situbondo hingga Banyuwangi.

Untuk saat ini, pengoperasian Seksi 1 dan 2 masih bergantung pada penyelesaian proses ULFO Simpang Susun Gending. Setelah seluruh tahapan dinyatakan memenuhi persyaratan, ruas sepanjang 24 kilometer tersebut dipersiapkan untuk mulai melayani pengguna jalan.

Reporter : Respati

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.