SURABAYA, Abahtindik.com — Modus arisan online fiktif yang memanfaatkan media sosial terbongkar. Direktorat Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jawa Timur mengamankan seorang tersangka berinisial JNK, warga Bali, yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola utama arisan sejak awal 2024. Sedikitnya 140 orang menjadi korban dengan nilai transaksi mencapai Rp71 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (12/8/2026). Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran arisan maupun investasi melalui media sosial, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perkembangan teknologi dan media sosial kerap disalahgunakan untuk melakukan penipuan. Menurutnya, pengelolaan arisan yang tidak sesuai kesepakatan dapat berimplikasi pidana.
“Setiap tindakan penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan yang tidak sesuai kesepakatan, adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, tersangka mempromosikan arisan melalui media sosial dengan klaim 100% terverifikasi, aman dan terpercaya. Calon anggota kemudian diarahkan masuk grup WhatsApp dan diminta menyerahkan data diri, foto KTP serta akun media sosial.
Tersangka menawarkan keuntungan 10% atau lebih. Untuk meyakinkan calon korban, slot keanggotaan disebut diisi dengan nama-nama fiktif yang seolah-olah merupakan anggota aktif. Seluruh kebijakan, keuntungan, jadwal pembayaran dan pengelolaan dana dikendalikan tersangka.
Hasil penyidikan mencatat sedikitnya 140 korban tersebar di Jatim, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali hingga Papua. Transaksi disebut berlangsung Juni 2025 hingga Juli 2026 dengan nilai total Rp71 miliar.
Penyidik menyita sejumlah perangkat elektronik, antara lain iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, ponsel lain dan laptop. Beberapa buku rekening BCA serta akun media sosial yang digunakan tersangka turut diamankan.
Tiga kendaraan yang diduga berasal dari hasil kejahatan juga disita, yakni BMW, Toyota Rush dan Honda Brio. Penelusuran aset lain yang diduga berkaitan dengan pencucian uang masih berlangsung.
Tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, dan/atau Pasal 49 Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Polda Jatim membuka posko pengaduan bagi korban yang belum melapor melalui nomor 0881-1043-0307. Laporan akan ditindaklanjuti bersama perbankan untuk menelusuri aliran dana dan mengupayakan pemulihan kerugian.(Bhayu)











