EkbisPemerintahan

Pelindo Perkuat Tata Kelola, JAMDATUN Ingatkan Batas Penerapan BJR

5
×

Pelindo Perkuat Tata Kelola, JAMDATUN Ingatkan Batas Penerapan BJR

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Analisa publik – Business Judgment Rule (BJR) tidak dapat dijadikan tameng untuk setiap keputusan pengurus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama ketika perusahaan menjalankan penugasan negara. Pemahaman tersebut ditegaskan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Prof. Dr. Narendra Jatna dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Pelindo Regional 3 di Surabaya, Kamis (10/9/2026).

FGD bertema “Business Judgment Rule (BJR) dalam rangka Perbaikan Tata Kelola Mitigasi Hukum dalam Pengambilan Keputusan BUMN” digelar di Grand Barunawati, Surabaya. Forum tersebut diikuti jajaran pejabat struktural serta Direksi anak usaha di lingkungan Pelindo Regional 3 dan dihadiri jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui JAMDATUN beserta jajaran.

Prof. Narendra mengatakan, pemahaman BJR penting bagi jajaran BUMN agar keputusan bisnis diambil secara profesional, berdasarkan informasi dan pertimbangan yang memadai serta tetap berada dalam koridor tata kelola perusahaan yang baik.

Namun, menurut dia, masih terdapat kekeliruan dalam menempatkan BJR seolah-olah sebagai perlindungan hukum yang dapat diterapkan terhadap setiap tindakan atau keputusan pengurus BUMN.

BJR pada prinsipnya memberikan ruang bagi pengurus BUMN mengambil keputusan bisnis secara profesional sepanjang dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta berdasarkan informasi dan pertimbangan yang memadai.

“Karena itu, BJR tidak kompatibel apabila dipaksakan menjadi satu-satunya parameter untuk menilai tindakan BUMN yang sedang menjalankan penugasan. Kita harus membedakan secara jernih mana keputusan bisnis korporasi dan mana tindakan yang merupakan pelaksanaan penugasan negara. Masing-masing memiliki dasar, tujuan, parameter kepatuhan, dan bentuk pertanggungjawaban yang berbeda,” jelas Prof. Narendra.

Kepatuhan Sejak Awal

Prof. Narendra menekankan, jalan keluar persoalan tersebut bukan menjadikan BJR sebagai perlindungan atas setiap keputusan pengurus BUMN. Hal yang lebih mendasar adalah membangun kepatuhan dan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi.

Menurut dia, aspek hukum tidak semestinya ditempatkan sebagai hambatan dalam mengambil keputusan. Sebaliknya, aspek hukum harus menjadi bagian dari tata kelola dan manajemen risiko perusahaan.

Setiap keputusan, lanjutnya, harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, tujuan terukur, proses pengambilan keputusan yang dapat ditelusuri, analisis risiko yang memadai serta mekanisme pengendalian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyoroti pentingnya disiplin dokumentasi hukum. Pendapat hukum, kajian risiko, dasar kewenangan, analisis bisnis, data pendukung, notulensi pembahasan, persetujuan organ perusahaan hingga tindak lanjut dan evaluasi keputusan perlu terdokumentasi secara tertib.

Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Pelindo Boy Robyanto mengatakan, sebagai BUMN yang mengelola bisnis kepelabuhanan, Pelindo memiliki tanggung jawab memastikan setiap keputusan bisnis dilakukan secara prudent, transparan dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

“Kami ingin memastikan bahwa keberanian mengambil keputusan bisnis berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Pemahaman terhadap Business Judgment Rule menjadi penting agar jajaran manajemen memiliki landasan yang kuat dalam mengambil keputusan, sekaligus memahami batasan-batasan yang harus diperhatikan untuk memitigasi risiko hukum,” kata Boy.

Boy menambahkan, dinamika bisnis kepelabuhanan membutuhkan keputusan yang cepat dan tepat. Namun, kecepatan tersebut tetap harus didukung proses terukur, berbasis data serta mempertimbangkan aspek risiko dan kepatuhan.

“Melalui forum ini, kami berharap terjadi kesamaan pemahaman antara jajaran Pelindo dengan aparat penegak hukum mengenai bagaimana keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan sesuai tata kelola dapat memperoleh perlindungan sebagaimana prinsip BJR. Di sisi lain, ini juga menjadi pengingat bahwa setiap keputusan harus melalui proses yang prudent dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Pelindo menilai penguatan tata kelola bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kepatuhan, tetapi juga membangun budaya pengambilan keputusan yang sehat di lingkungan perusahaan.

FGD tersebut sekaligus menjadi ruang dialog Pelindo dan Kejaksaan untuk membahas perspektif hukum terkait pengambilan keputusan bisnis BUMN. Pelindo berharap penguatan pemahaman BJR dan penerapan GCG secara konsisten dapat memperkuat mitigasi risiko hukum serta mendorong proses bisnis yang transparan, akuntabel, prudent dan berkelanjutan.

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.