SURABAYA, ANALISA PUBLIK – Upaya membawa sekitar 5 kilogram sabu dari Jakarta menuju Surabaya berhasil digagalkan petugas gabungan di Terminal Roro Jamrud, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Narkotika jenis methamphetamine tersebut disembunyikan secara rapi di bagian ban cadangan sebuah Toyota Innova Reborn warna hitam.
Pengungkapan itu menjadi hasil operasi bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi membeberkan bahwa rangkaian pengungkapan bermula pada 7 September 2026. Pada hari itu, tim Nabala Kanwil BC Jatim I memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Jakarta menuju Surabaya.
“Pada 7 September 2026, tim Nabala Kanwil BC Jatim I mendapatkan informasi dari Satgas NIC tentang adanya pengiriman NPP jenis shabu dari Jakarta ke Surabaya,” kata Rusman, Kamis 17 September 2026.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan pencarian dan pengintaian. Petugas gabungan mulai melakukan pemantauan terhadap target pada 8 hingga 10 September 2026.
Pergerakan target akhirnya terdeteksi pada Kamis, 10 September 2026. Sekitar pukul 16.10 WIB, petugas mengamankan seorang pria bernama Sayed Zuwanda ketika tengah mengantre untuk masuk kapal di Terminal Roro Jamrud, Tanjung Perak.
Tak hanya orangnya, kendaraan yang digunakan Sayed juga langsung diamankan. Mobil tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Dalam pemeriksaan itu, petugas melibatkan tim K-9 Kanwil Bea Cukai Jatim I. Anjing pelacak kemudian memberikan respons terhadap salah satu bagian kendaraan yang dianggap mencurigakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan tim K-9, anjing pelacak menunjukkan respons pada bagian belakang mobil yang dicurigai,” ujar Rusman.
Petugas selanjutnya memeriksa bagian ban cadangan yang berada di belakang kendaraan. Kecurigaan tersebut ternyata mengarah pada temuan narkotika.
Di dalam ban cadangan itu ditemukan lima bungkus plastik yang dikemas menggunakan kemasan teh China berwarna hijau. Paket tersebut juga dilapisi bubblewrap untuk menyamarkan sekaligus melindungi isinya.
Total barang bukti yang ditemukan mencapai sekitar 5 kilogram sabu. Cara penyimpanan tersebut menunjukkan bahwa narkotika tidak diletakkan di ruang kabin atau bagian kendaraan yang mudah terlihat, melainkan disembunyikan di tempat yang secara kasatmata merupakan perlengkapan kendaraan.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan bagaimana informasi awal mengenai dugaan pengiriman narkotika kemudian dikembangkan menjadi pemantauan selama beberapa hari. Dari informasi yang diterima pada 7 September, penyelidikan berlangsung 8–10 September hingga berujung pada penangkapan di Terminal Roro Jamrud pada sore hari 10 September.
Hingga berita ini diperbarui pada Kamis, 17 September 2026 pukul 20.16 WIB, pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan melalui operasi gabungan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.
Barang bukti sekitar 5 kilogram sabu itu ditemukan setelah petugas membongkar modus penyembunyian narkotika di ban cadangan Toyota Innova Reborn yang digunakan Sayed Zuwanda. (red/wid)

