PASURUAN, analisapublik.id – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur–Bali melalui PPK 3.4 Provinsi Jawa Timur bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kondisi perkerasan jalan berlubang di Jembatan Kedung Larangan II B, Jalan Jaksa Agung Suprapto KM 46+620, Kota Pasuruan.
Laporan kerusakan tersebut diterima melalui Command Center Bina Marga pada aplikasi Jalan Kita pada 16 September 2026 dengan nomor tiket SK00016725. Aduan itu kemudian ditindaklanjuti Tim PPK 3.4 Provinsi Jawa Timur dengan melakukan survei dan identifikasi langsung di lokasi.
Hasil pengecekan lapangan menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan perbaikan dan pemeliharaan pada bagian perkerasan jembatan yang mengalami kerusakan. Penanganan dilakukan untuk mengembalikan kondisi permukaan jalan agar tetap mendukung keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan saat melintasi kawasan tersebut.
Respons cepat tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan laporan masyarakat tidak berhenti pada proses administrasi. Setiap aduan yang masuk melalui kanal resmi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kondisi di lapangan sebelum dilakukan penanganan sesuai kebutuhan kerusakan.
Jembatan Kedung Larangan II B berada pada ruas Jalan Jaksa Agung Suprapto, salah satu jalur yang dilalui masyarakat di Kota Pasuruan. Kondisi perkerasan yang berlubang dinilai perlu segera ditangani agar tidak mengganggu kelancaran perjalanan maupun menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.
Melalui penanganan ini, BBPJN Jawa Timur–Bali melalui PPK 3.4 Provinsi Jawa Timur berupaya menjaga kondisi infrastruktur jalan dan jembatan tetap berfungsi dengan baik. Pemeliharaan juga menjadi bagian dari langkah menjaga tingkat layanan jalan kepada masyarakat.
Aplikasi Jalan Kita menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan kondisi jalan. Laporan yang diterima melalui Command Center Bina Marga dapat menjadi bahan tindak lanjut bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan serta penanganan di lapangan.
Petugas juga memastikan area perbaikan tetap dapat dipantau secara berkala.
Perbaikan di Jembatan Kedung Larangan II B diharapkan dapat menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan sekaligus menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan kerusakan infrastruktur melalui kanal resmi yang telah tersedia.

