HeadlineJatimPemerintahan

KPK Duga Kantah di Jatim Setor Uang ke Oknum Kanwil BPN, Valas dan Perhiasan Diduga Emas Disita

1
×

KPK Duga Kantah di Jatim Setor Uang ke Oknum Kanwil BPN, Valas dan Perhiasan Diduga Emas Disita

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, ANALISA PUBLIK — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya setoran uang dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur kepada oknum di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur.

Dugaan tersebut mengemuka setelah penyidik KPK menemukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan nilai keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis, 24 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga uang tersebut tidak hanya berasal dari penerimaan terkait pelayanan pertanahan, tetapi juga dari setoran sejumlah Kantor Pertanahan di Jawa Timur.

“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 27 September 2026.

Menurut Budi, penyidik masih menelusuri sumber uang, aliran dana, tujuan pemberian, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerimaan tersebut.

“Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN di Jatim,” ujarnya.

KPK Temukan Rupiah, USD hingga Dolar Singapura

Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur, penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).

Tak hanya uang tunai, KPK juga mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga terbuat dari emas.

Temuan tersebut menjadi petunjuk baru bagi penyidik untuk mendalami dugaan penerimaan uang di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur, termasuk siapa pemberi dan penerimanya, asal uang, tujuan pemberian, serta sejak kapan praktik tersebut diduga berlangsung.

“Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” kata Budi.

Khusus terhadap perhiasan yang diduga emas, KPK memperkirakan nilai sementaranya mencapai puluhan juta rupiah.

Penyidik juga menduga perhiasan tersebut diperoleh dari uang yang sebelumnya dikumpulkan pihak-pihak terkait di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

KPK kini mendalami maksud dan tujuan dugaan perubahan atau konversi uang tersebut menjadi perhiasan.

“Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” ujar Budi.

Berawal dari OTT Kasus Pengurusan HGB di Bogor

Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penyidikan kemudian berkembang melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Sebelum menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur, penyidik KPK pada Rabu, 23 September 2026, juga menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga merupakan penerimaan dari pemohon layanan pertanahan.

Sehari kemudian, Kamis, 24 September 2026, penyidik bergerak ke Kanwil BPN Jawa Timur. KPK juga melakukan penggeledahan terhadap rumah salah satu tersangka di Kabupaten Nganjuk.

Temuan uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta perhiasan diduga emas di Kanwil BPN Jawa Timur kini memperluas arah pendalaman penyidik.

KPK menelusuri dugaan adanya aliran setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan di Jawa Timur kepada oknum di Kanwil BPN Jawa Timur, termasuk keterkaitannya dengan dugaan penerimaan uang dalam pelayanan pertanahan dan perkara yang sedang disidik.

Hingga kini, dugaan setoran tersebut masih menjadi materi penyidikan KPK. Proses pendalaman masih berlangsung untuk menentukan asal-usul uang, pihak pemberi dan penerima, tujuan pemberian, serta konstruksi hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Reporter: Rijen Senario

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.