JatimPemerintahan

JPU KPK Hadirkan 9 Saksi di Sidang Gatut Sunu, 7 Diperiksa soal Aliran Dana dan Proyek

2
×

JPU KPK Hadirkan 9 Saksi di Sidang Gatut Sunu, 7 Diperiksa soal Aliran Dana dan Proyek

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, ANALISA PUBLIK — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sembilan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/9/2026).

Dari sembilan saksi yang dihadirkan, tujuh orang diperiksa dalam persidangan, sedangkan dua lainnya dijadwalkan memberikan keterangan pada sidang berikutnya.

Para saksi berasal dari unsur pejabat aktif dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Mereka yakni Yulius, Suko Winarno, Eko Heri Susanto, Dwi Hary Subagyo, Heri Setiawan, Gatot Suwarno, Ahmad Rifai Shodiq, Agus Sulistiyono, serta Agus Triyanto Utomo.

Dalam persidangan, JPU KPK mendalami mekanisme pengelolaan keuangan daerah, administrasi pemerintahan, proyek infrastruktur, hingga dugaan pemberian dan aliran uang yang berkaitan dengan perkara.

Keterangan Kepala BPKAD Tulungagung Dwi Hary Subagyo, Bendahara Setda Heri Setiawan, serta mantan Kepala Bappenda Suko Winarno digali terkait pengelolaan keuangan dan sejumlah kebijakan di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Sementara Yulius dan Eko Heri Susanto dimintai keterangan mengenai administrasi serta aktivitas di lingkungan Sekretariat Daerah.

JPU juga mendalami keterangan Ahmad Rifai Shodiq selaku Plt Bina Marga Dinas PUPR Tulungagung terkait proyek infrastruktur yang masuk dalam materi pembuktian.

Sepanjang persidangan, Gatut Sunu tampak menyimak keterangan para saksi dan beberapa kali berkomunikasi dengan tim penasihat hukumnya.

Perkara Gatut Sunu bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam pengembangannya, penyidik mendalami dugaan pemerasan, penerimaan lainnya, hingga dugaan aliran uang yang berkaitan dengan sejumlah proyek dan kebijakan di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Terdakwa memiliki hak untuk membantah maupun memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan JPU.

Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi.

Reporter: Anas

Editor: Rijen Senario

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.