Lelang kendaraan dinas Pemkab Ponorogo menghasilkan PAD Rp324 juta dari harga limit Rp150 juta, sekaligus menyoroti transparansi pengelolaan aset.
Ponorogo, Analisapublik.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo berhasil memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp324 juta melalui lelang kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan, melampaui dua kali lipat total harga limit sekitar Rp150 juta dalam pelelangan yang dilaksanakan pada Kamis 8 Oktober 2026.
Pelelangan yang dikelola Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo tersebut menarik peserta dari berbagai wilayah.
Seluruh kendaraan yang ditawarkan berhasil terjual dengan nilai penawaran sejumlah unit mencapai tiga kali lipat dari harga pembukaan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPPKAD Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi, menjelaskan bahwa persaingan antarpenawar menjadi faktor yang mendorong peningkatan harga kendaraan.
Dari total harga limit sekitar Rp150 juta, hasil lelang mencapai Rp324 juta atau meningkat Rp174 juta dari nilai pembukaan.
“Salah satu kendaraan yang menarik perhatian peserta lelang adalah sepeda motor Honda Win keluaran lama,” ujarnya.
Kendaraan tersebut memperoleh penawaran antara Rp21 juta hingga Rp24 juta, jauh melampaui harga limit yang ditetapkan sebesar Rp7 juta.
Tingginya penawaran menunjukkan bahwa kendaraan operasional pemerintah yang sudah tidak digunakan masih memiliki nilai ekonomi di pasar.
Namun, capaian tersebut juga menuntut ketelitian pemerintah daerah dalam menetapkan harga limit agar proses pelepasan aset berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penilaian kendaraan, kelengkapan dokumen kepemilikan, serta kesesuaian barang yang dilelang dengan daftar inventaris perlu menjadi bagian dari pengawasan pengelolaan aset daerah.
“Pencatatan hasil penjualan dan proses penghapusan kendaraan dari daftar barang milik daerah harus dilaksanakan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku,” imbuhnya.
Judha menjelaskan bahwa kendaraan yang dilelang merupakan unit yang sudah tidak digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintahan.
Sebagian kendaraan bahkan membutuhkan biaya perbaikan cukup besar sehingga pelelangan menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi beban pemeliharaan.
Dengan melepas kendaraan yang tidak lagi produktif, pemerintah daerah berpeluang mengurangi pengeluaran perawatan sekaligus memperoleh tambahan penerimaan daerah.
Hingga Senin 19 Oktober 2026, sekitar 90 persen kendaraan yang terjual telah diambil oleh masing-masing pemenang lelang.
Sementara itu, sekitar 10 persen kendaraan lainnya masih menunggu proses pengambilan dan penyelesaian administrasi.
Pemkab Ponorogo berencana melanjutkan pelelangan kendaraan dinas yang sudah tidak produktif secara berkala sebagai bagian dari penataan barang milik daerah.
Langkah tersebut perlu diikuti pembaruan data inventaris agar kendaraan yang telah terjual tidak lagi tercatat sebagai aset aktif pemerintah.
Keterbukaan informasi mengenai daftar kendaraan, harga limit, nilai penawaran akhir, dan pencatatan penerimaan hasil lelang menjadi unsur penting untuk memastikan proses berjalan akuntabel.
Selain menghasilkan PAD, pelelangan juga dapat menjadi instrumen evaluasi terhadap efektivitas penggunaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Ke depan, keberhasilan Pemkab Ponorogo dalam mengelola aset tidak hanya ditentukan oleh besarnya penerimaan lelang, tetapi juga ketepatan administrasi, efisiensi biaya pemeliharaan, dan transparansi pertanggungjawaban hasil penjualan.
Reporter: Hadi
Redaktur: Aris Setyoadji