Kediri, analisapublik.id -Bupati Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Hanindhito Himawan Pramana menyebut bahwa seluruh desa dan kelurahan di wilayah itu telah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP).”Ini merupakan salah satu program prioritas dari Presiden Prabowo. Jangan sampai ditunggangi oleh kepentingan politik,” kata Bupati di Kediri, Minggu.14/7
Jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Kediri sebanyak 343 koperasi dan satu koperasi di kelurahan. Adanya koperasi ini juga makin menambah jumlah koperasi di kabupaten, yang memang ditujukan untuk kesejahteraan anggota.
Berdasarkan Online Data System (ODS) Koperasi per 31 Desember 2024, tercatat ada 865 koperasi aktif di Kabupaten Kediri. Dari jumlah itu, 622 koperasi atau 72 persen merupakan koperasi serba usaha yang juga memiliki unit simpan pinjam.
Pihaknya juga mendorong agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa memotret potensi masing-masing desa. Dengan dukungan dari berbagai pihak, pendirian koperasi tersebut tentunya membawa hal positif bagi kemajuan desa.
“Apa yang menjadi kelebihan dan kekurangan, apa yang bisa jadi unit selling poin atau hal yang unik dari setiap koperasi,” kata dia.
Sementara, Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Jawa Timur, Slamet Sutanto mengatakan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Kediri merupakan salah satu yang tercepat di Jawa Timur.
Menurutnya, hal tersebut tak lepas dari dorongan dan peran pemerintah kabupaten dalam membangun koperasi di daerah.
“Khusus Mas Bupati (Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana) yang sudah begitu pedulinya, begitu mendukungnya, bahkan Kabupaten Kediri dalam membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian yang tercepat di Jawa Timur,” kata dia.
Sementara itu, Kakanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Jatim Haris Sukamto menjelaskan pembentukan dan pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jawa Timur, tercatat sebanyak 6.984 koperasi, per Minggu, 15 Juni 2025.
Jumlah itu telah resmi terdaftar melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum. Diketahui bahwa jumlah tersebut setara 82,2 persen dari total 8.494 desa dan kelurahan di Jawa Timur.
Data resmi dari Kanwil Kemenkum Jawa Timur menunjukkan bahwa sebanyak 13 kabupaten/kota telah menyelesaikan pendaftaran SABH seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih-nya.
Daerah tersebut antara lain Ponorogo, Nganjuk, Sidoarjo, Kota Mojokerto, Kabupaten Malang, Kota Probolinggo, Trenggalek, Kota Madiun, Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto, Kota Malang, Kabupaten Probolinggo, dan yang terbaru Kota Blitar.
Diketahui bahwa program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari agenda strategis nasional untuk mendorong kemandirian ekonomi desa melalui koperasi berbadan hukum. Jawa Timur saat ini tercatat sebagai provinsi dengan jumlah koperasi terbanyak yang telah terdaftar secara nasional. ( wa/ar)











