EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Pemerintah Dorong Percepatan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Menunggu Kajian Danantara

181
×

Pemerintah Dorong Percepatan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Menunggu Kajian Danantara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, abahtindik.com – Proyek pemanfaatan sampah menjadi energi listrik, atau Waste to Energy, saat ini masih menunggu hasil kajian dan verifikasi dari Danantara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Balil Lahadalia, menjelaskan bahwa Danantara akan menyeleksi perusahaan yang layak untuk menggarap proyek ini.

​”Perusahaan yang lolos seleksi Danantara akan kami rekomendasikan untuk mendapat izin dari Kementerian ESDM, sebelum akhirnya masuk ke tahap kontrak jual beli listrik dengan PLN,” ujar Menteri Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/09/2025).

​Menurut Bahlil, teknis pemanfaatan sampah, apakah melalui pembakaran langsung atau biomassa, juga sedang dalam tahap kajian bersama tim teknis ESDM dan Danantara. “Secara teknis, tim kami dan tim Danantara sedang mengkaji metode mana yang paling cocok dan melakukan validasi terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai layak,” tambahnya.

​Keputusan akhir, termasuk pemilihan perusahaan, akan bergantung pada studi kelayakan (feasibility study) yang dilakukan oleh Danantara.

​Pemerintah menargetkan penyusunan peraturan presiden (Perpres) terkait Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ini selesai pada bulan ini. Nantinya, listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PLN sebagai offtaker.

​Dorongan untuk mempercepat proyek ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas pada 25 Agustus 2025. Presiden memerintahkan agar proses administrasi dipangkas dari enam menjadi tiga bulan, demi mencapai target penyelesaian proyek dalam 18 bulan.

​Pemerintah menargetkan pembangunan PLTSa di 30 kota besar dengan potensi produksi listrik rata-rata 20 MW per kota. ( wan/ar)

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *