HeadlinePemerintahan

Ruas Ponco–Jatirogo dan Arti Penting Penanganan Jalan Provinsi Berkelanjutan

83
×

Ruas Ponco–Jatirogo dan Arti Penting Penanganan Jalan Provinsi Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

BOJONEGORO | abahtindik.comBagi masyarakat Bojonegoro dan sekitarnya, Ruas Jalan Ponco–Jatirogo bukan sekadar jalur penghubung antarkecamatan. Ruas ini merupakan nadi pergerakan ekonomi, distribusi hasil pertanian, hingga akses logistik menuju wilayah Tuban dan perbatasan Jawa Tengah. Karena itu, setiap peningkatan kapasitas dan kualitas jalan di koridor ini memiliki dampak langsung terhadap aktivitas harian masyarakat.

Pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan penanganan ruas Ponco–Jatirogo kembali dilanjutkan sebagai bagian dari program peningkatan jalan provinsi. Pekerjaan ini merupakan terusan dari penanganan tahun 2025, yang dirancang secara bertahap agar kualitas jalan dapat meningkat secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Penanganan jalan provinsi seperti Ponco–Jatirogo berada di bawah koordinasi UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Bojonegoro, unit teknis di bawah Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur. Model penanganan bertahap ini lazim diterapkan pada ruas strategis, terutama yang memiliki volume lalu lintas tinggi dan peran lintas wilayah.

Memasuki tahun 2026, terjadi pergantian pejabat struktural di lingkungan UPT PJJ Bojonegoro. Jabatan Kepala UPT kini diemban oleh Ir. Deny Bramantara, S.T., M.T., sementara posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijabat oleh Ir. Randy Putra Agritama, S.T., M.T..

Pergantian pejabat ini tidak mengubah arah kebijakan penanganan jalan. Deny Bramantara menegaskan bahwa pekerjaan tahun 2026 tetap menjadi satu kesatuan dari program strategis pemerintah provinsi. Pada tahap lanjutan ini, panjang penanganan ruas yang direncanakan mencapai 2,00 kilometer dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp15,1 miliar.

“Pekerjaan tahun 2026 merupakan kelanjutan dari penanganan tahun sebelumnya. Saat ini paket pekerjaan masih dalam tahap lelang terbuka dan belum ditetapkan pemenangnya,” ujar Deny.

Dalam sistem pengadaan pemerintah, tahap lelang terbuka memiliki peran krusial. Proses ini memastikan penyedia jasa yang terpilih memiliki kemampuan teknis, manajerial, dan finansial yang memadai. Dengan demikian, kualitas pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara teknis maupun administrasi.

Meski belum memasuki tahap konstruksi, UPT PJJ Bojonegoro telah menyiapkan sistem pengawasan teknis sejak awal. Setiap pekerjaan nantinya wajib mengacu pada spesifikasi teknis, mulai dari pemilihan material agregat, struktur perkerasan jalan, hingga lapisan aspal. Seluruh material dan hasil pekerjaan juga akan melalui pengujian laboratorium untuk memastikan daya tahan jalan dalam jangka panjang.

PPK UPT PJJ Bojonegoro tahun 2026, Randy Putra Agritama, menjelaskan bahwa perencanaan teknis telah disusun untuk mendukung percepatan pekerjaan setelah kontrak efektif. Fokus utama penanganan diarahkan pada peningkatan kapasitas jalan dan keselamatan pengguna, terutama pada titik-titik yang selama ini rawan kepadatan dan konflik lalu lintas.

Dengan penanganan lanjutan ini, pemerintah menargetkan kondisi jalan yang lebih optimal untuk mendukung arus kendaraan dari Bojonegoro menuju Tuban hingga perbatasan Jawa Tengah. Jalan yang lebih andal diharapkan mampu menekan biaya logistik, mempercepat waktu tempuh, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru di sepanjang koridor tersebut.

Penanganan jalan provinsi tidak hanya soal membangun fisik jalan, tetapi juga investasi jangka panjang bagi daerah. Infrastruktur yang baik menciptakan efek berantai: mobilitas lancar, aktivitas ekonomi meningkat, dan keselamatan pengguna jalan lebih terjamin.

Melalui kelanjutan penanganan Ruas Ponco–Jatirogo pada 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga kesinambungan pembangunan infrastruktur, sekaligus memastikan bahwa jalan provinsi benar-benar hadir sebagai fasilitas publik yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Reporter : Rijen Senario
Editor : Subardi, SE

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *