SUMENEP – abahtindik.com | Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menetapkan seluruh kemitraan media Tahun Anggaran 2026 wajib menggunakan mekanisme e-purchasing melalui Katalog Elektronik. Skema manual di luar sistem pengadaan nasional resmi dihentikan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa barang dan jasa yang sudah tersedia dalam sistem nasional harus dibeli melalui metode e-purchasing.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, menyatakan seluruh belanja publikasi, advertorial, dan diseminasi informasi pembangunan kini masuk dalam sistem elektronik. Setiap paket kerja sama harus tercatat sejak tahap pemilihan hingga realisasi pembayaran.
“Seluruh proses wajib melalui Katalog Elektronik. Kami ingin memastikan kerja sama media tercatat, terbuka, dan bisa diaudit,” tegasnya.
Pasal 50 ayat 5 dalam regulasi tersebut mengatur seluruh transaksi pemerintah dilakukan secara elektronik. Artinya, tidak ada lagi ruang untuk mekanisme informal atau transaksi di luar sistem resmi.
Diskominfo menilai langkah ini sebagai penguatan tata kelola anggaran informasi. Nilai kontrak, output publikasi, serta bukti tayang harus terdokumentasi dalam platform resmi. Setiap rupiah belanja informasi harus memiliki hasil terukur, baik dari sisi jangkauan audiens maupun dokumentasi kegiatan.
Indra menegaskan media tetap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan program dan capaian pembangunan. Namun kemitraan harus berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan regulasi.
Sistem elektronik juga memudahkan pengawasan oleh inspektorat dan lembaga audit. Proses administrasi menjadi lebih ringkas, terstandar, dan memiliki kepastian hukum bagi pemerintah maupun perusahaan media.
Perusahaan media yang ingin bermitra wajib melengkapi legalitas badan usaha dan mendaftarkan produknya dalam Katalog Elektronik. Tanpa proses tersebut, pengajuan kerja sama tidak dapat diproses.
Verifikasi administrasi menjadi tahap awal sebelum kontrak dijalankan.
Selain kelengkapan administratif, Diskominfo menetapkan standar profesionalisme konten. Materi publikasi harus orisinal, tidak melanggar hak cipta, serta sesuai kode etik jurnalistik. Pemerintah mendorong kerja sama berbasis kualitas konten dan dampak informasi.
Dengan kebijakan ini, kemitraan media di Kabupaten Sumenep memasuki fase baru. Seluruh proses terintegrasi dalam sistem nasional, terdokumentasi secara digital, dan memiliki jejak audit yang jelas.
Reporter: Syarifuddin
Editor: Abdul Karim











