Headline

Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Empat Warga Jabar Ditangkap Polres Klaten

59
×

Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Empat Warga Jabar Ditangkap Polres Klaten

Sebarkan artikel ini

KLATEN, abahtindik.com – Praktik produksi dan peredaran uang palsu lintas provinsi berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten. Empat orang tersangka yang seluruhnya berasal dari Jawa Barat diamankan dalam rangkaian penyelidikan yang berawal dari laporan masyarakat pada awal Januari 2026.

Kasus ini bermula dari informasi warga yang diterima kepolisian pada Jumat, 2 Januari 2026, terkait dugaan transaksi uang palsu di wilayah Prambanan, Kabupaten Klaten. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan tertutup.

Hasilnya, pada hari yang sama, dua tersangka berinisial SH (44) dan H (48), warga Pamarican, Ciamis, Jawa Barat, berhasil diamankan di salah satu hotel di kawasan Prambanan. Saat ditangkap, keduanya tengah menawarkan uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal Rp15,1 juta. Uang tersebut rencananya dijual seharga Rp5 juta.

Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap dua pelaku lapangan tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai sumber produksi uang palsu. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Garut, Jawa Barat.

Sehari setelah penangkapan di Klaten, tepatnya Sabtu (3/1/2026), aparat kembali melakukan penindakan dan mengamankan dua tersangka lainnya di sebuah rumah sewa di Garut. Keduanya yakni ND (45), warga Sukaresik, Tasikmalaya, serta MYD (42), warga Cicalengka, Bandung.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 1.300 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 berikut alat cetak yang digunakan untuk memproduksi uang ilegal tersebut. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan tersebut tidak sekadar berperan sebagai pengedar, melainkan juga sebagai produsen.

Kapolres menyebut jaringan ini telah beroperasi kurang lebih satu tahun. Namun produksi uang palsu disebut baru berjalan optimal dalam satu bulan terakhir sebelum pengungkapan. Secara kasat mata, bentuk uang palsu tersebut menyerupai uang asli sehingga berpotensi mengecoh masyarakat yang kurang teliti saat bertransaksi.

Dalam konferensi pers, jajaran Polres Klaten memperlihatkan barang bukti berupa lembaran uang palsu yang telah dikemas dan diberi label. Sejumlah bundel uang pecahan Rp100.000 tampak masih dalam bentuk cetakan lembar besar, mengindikasikan proses produksi yang terstruktur sebelum dipotong menyerupai uang resmi.

Pengungkapan ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas transaksi masyarakat. Kerugian tidak hanya bersifat individual, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran tunai.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 174 KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polres Klaten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pengecekan keaslian uang saat menerima transaksi tunai dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu.

Sumber: Polres Klaten
Reporter: Wiyono
Editor: Mochamad Makruf

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.