HeadlinePemerintahan

Ahmad Baharudin Resmi Ditunjuk sebagai Plt Bupati Tulungagung, Pemprov Jatim Pastikan Stabilitas Pemerintahan

1344
×

Ahmad Baharudin Resmi Ditunjuk sebagai Plt Bupati Tulungagung, Pemprov Jatim Pastikan Stabilitas Pemerintahan

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG — abahtindik.com | Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Tulungagung tetap berjalan dengan menunjuk Wakil Bupati Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Senin (13/4/2026). Penunjukan ini dilakukan menyusul proses hukum yang tengah dijalani Bupati definitif, Gatut Sunu Wibowo, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik dan mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan di tingkat daerah. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti, menegaskan bahwa posisi pimpinan daerah telah diisi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sudah ada, Wakil Bupati (sebagai Plt),” ujar Lilik dalam keterangannya di Surabaya, Senin (13/4/2026).

Secara administratif, penunjukan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala daerah apabila pejabat definitif berhalangan menjalankan tugas.

Langkah ini dinilai penting untuk menghindari terjadinya kekosongan kekuasaan (vacuum of power) yang berpotensi menghambat pengambilan kebijakan strategis serta pelaksanaan program pembangunan daerah.
Meski Surat Keputusan (SK) penetapan telah diterbitkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan rincian administratif akan segera diumumkan secara resmi melalui Biro Administrasi Pimpinan dalam waktu dekat.

Di sisi lain, pengisian jabatan pelaksana tugas di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menjelaskan bahwa Pemprov tidak akan mengintervensi kebijakan internal tersebut.
“Untuk pengisian pelaksana tugas di tingkat OPD, itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten,” jelasnya.

Dengan kewenangan tersebut, Plt Bupati diharapkan dapat melakukan penataan birokrasi guna menjaga stabilitas dan efektivitas kinerja pemerintahan daerah.

Penunjukan Plt Bupati ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah instansi perangkat daerah.

Dalam perkara tersebut, Gatut bersama ajudannya telah ditahan di Rumah Tahanan KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah menjaga agar pelayanan publik, program pembangunan, serta penyerapan anggaran daerah tetap berjalan tanpa gangguan.

Dengan penunjukan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati, koordinasi lintas sektor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung diharapkan kembali normal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

Dok: abahtindik.com
Reporter: Endi S
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.