Headline

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Bangkalan Menguat, Sejumlah Aktivis Desak Mabes Polri Turun Tangan

3262
×

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Bangkalan Menguat, Sejumlah Aktivis Desak Mabes Polri Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, abahtindik.com322 — Dugaan praktik tambang galian C ilegal di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kembali mencuat dan memicu sorotan publik. Isu ini tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga berkembang ke dugaan adanya aliran dana atau “atensi” kepada oknum aparat penegak hukum yang disebut-sebut membentengi aktivitas tambang tanpa izin.

Sorotan tersebut disampaikan oleh sejumlah aktivis pada Senin (27/04/2026). Mereka menilai, aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan tegas, meskipun laporan masyarakat disebut telah berulang kali disampaikan kepada aparat terkait.

Menurut mereka, kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik pembiaran yang berpotensi melibatkan oknum tertentu. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu fasilitas umum serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Jika laporan masyarakat terus diabaikan, maka wajar jika muncul persepsi publik bahwa ada pihak yang membekingi aktivitas ini,” ujar salah satu perwakilan aktivis dalam pernyataan sikapnya.

Sejumlah aktivis tersebut mendesak aparat kepolisian, khususnya di tingkat daerah, untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka juga mendorong dilakukannya investigasi internal secara transparan guna memastikan tidak ada pelanggaran etik maupun hukum di tubuh institusi.

Tidak hanya itu, mereka menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat dengan melaporkan langsung ke Mabes Polri apabila dalam waktu dekat tidak ada respons signifikan dari aparat di daerah.

“Jika tidak ada tindakan tegas, kami siap membawa bukti-bukti ke Mabes Polri agar kasus ini tidak berhenti di tingkat lokal,” tegasnya.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu, apabila dugaan aliran dana kepada oknum aparat terbukti, hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya terkait gratifikasi atau suap kepada penyelenggara negara.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang beredar masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum. Pihak kepolisian diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi serta melakukan langkah penegakan hukum yang transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik.

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.