TULUNGAGUNG, abahtindik.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah rumah di Desa Banaran, Kecamatan Kauman, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan penjualan BBM subsidi secara ilegal. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (49), laki-laki.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/04/2026) sore, bahwa pelaku menjalankan praktik ilegal tersebut dengan modus membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU.
“Pelaku membeli Pertalite masing-masing sekitar 40 liter di beberapa SPBU wilayah Gondang dan Kauman secara berulang pada Minggu, 19 April 2026, dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang warna biru metalik tahun 1994 serta memanfaatkan dua barcode atau QR Code subsidi,” jelasnya.
Setelah melakukan pembelian, tersangka membawa BBM tersebut ke rumahnya di Dusun Krajan RT 02 RW 04 Desa Banaran. Di lokasi, Pertalite yang berada di tangki kendaraan dipindahkan ke dalam galon menggunakan selang dan ember yang telah dimodifikasi.

Keterangan Foto:
Barang bukti berupa tiga galon berisi BBM subsidi jenis Pertalite yang diamankan Satreskrim Polres Tulungagung dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi di Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya, BBM subsidi tersebut dimasukkan kembali ke mesin pompa mini atau pertamini milik pelaku untuk kemudian dijual secara eceran kepada masyarakat dengan harga di atas ketentuan subsidi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai aturan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Di lokasi, petugas menemukan sembilan galon ukuran 15 liter berisi BBM jenis Pertalite. Pelaku kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah IPTU Andi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Kijang, sembilan galon berisi Pertalite, dua galon kosong, satu selang air sepanjang sekitar dua meter, satu ember modifikasi, satu telepon genggam berisi barcode subsidi Pertamina roda empat, serta satu barcode subsidi tambahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.
Sumber: abahtindik.com
Reporter: Endi S
Editor: Respati











