Headline

Dosen PTS di Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi, Kampus Masih Bungkam

2380
×

Dosen PTS di Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi, Kampus Masih Bungkam

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, abahtindik.com — Aroma dugaan skandal yang mencoreng dunia pendidikan tinggi kembali mencuat di Surabaya. Seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Hingga laporan ini dipublikasikan, pihak kampus yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban telah melayangkan laporan resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dengan membawa bukti awal yang diklaim cukup untuk mendukung proses hukum. Dugaan tindakan asusila tersebut disebut terjadi dalam relasi akademik yang timpang, di mana terlapor diduga memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik untuk melakukan tindakan yang merugikan korban.

Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, isu dugaan pelecehan seksual ini disebut bukan pertama kali mencuat di lingkungan kampus tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya korban lain yang selama ini memilih diam karena khawatir terhadap tekanan akademik maupun stigma sosial.

Tim kuasa hukum korban menyatakan kliennya mengalami trauma psikologis serius pascakejadian. Mereka juga menyoroti minimnya respons dari institusi pendidikan yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban.

“Jangan sampai institusi pendidikan justru menjadi tempat yang tidak aman. Kami mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan,” ujar perwakilan kuasa hukum korban.

Upaya konfirmasi kepada pihak kampus, baik melalui sambungan telepon maupun pesan resmi, disebut telah dilakukan berulang kali. Namun hingga kini belum ada klarifikasi ataupun tanggapan resmi yang diberikan, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen institusi dalam menangani dugaan kekerasan seksual di lingkungan akademik.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan kini memasuki tahap penyelidikan awal. Sejumlah saksi dijadwalkan akan dimintai keterangan guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus ini kembali membuka perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Publik kini menanti, apakah proses hukum akan berjalan secara transparan dan berkeadilan, atau justru kembali menyisakan tanda tanya di tengah upaya pemberantasan kekerasan seksual di dunia akademik.

Sumber: abahtindik.com
Reporter: Rijen Senario
Editor: Respati

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.