Headline

Polisi Kejar Aktor Intelektual Mafia BBM di Jatim, Aliran Dana Rp7,5 Miliar Mulai Ditelusuri

2340
×

Polisi Kejar Aktor Intelektual Mafia BBM di Jatim, Aliran Dana Rp7,5 Miliar Mulai Ditelusuri

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, abahtindik.com – Pengungkapan besar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur terus berkembang.

Setelah menetapkan 79 orang sebagai tersangka dari hasil pengungkapan 66 laporan polisi sepanjang Januari hingga April 2026, penyidik kini mulai menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang diperkirakan telah menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp7,5 miliar.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (30/4/2026), Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menegaskan pengusutan tidak berhenti pada para pelaku lapangan.

Menurutnya, penyidik kini tengah mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aset maupun aliran dana hasil praktik penyalahgunaan subsidi energi tersebut.

“Kami akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan ini. Jika ditemukan bukti keterlibatan pejabat penyelenggara negara, penyidikan akan langsung dilimpahkan ke penanganan tindak pidana korupsi,” tegas Roy.

Pengungkapan jaringan mafia energi ini menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan Polda Jatim sepanjang 2026. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti dalam jumlah besar, meliputi 8.904 liter BBM jenis Pertalite, 17.580 liter Solar bersubsidi, 410 tabung LPG berbagai ukuran, serta 47 unit kendaraan modifikasi yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik distribusi ilegal.

Penyidik juga menemukan berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengelabui sistem pengawasan distribusi energi subsidi. Salah satu modus yang paling menonjol adalah penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi secara khusus dengan tangki tambahan berkapasitas jauh lebih besar dari standar pabrikan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Hanif Fatih Wicaksono, menjelaskan para pelaku mengubah tangki kendaraan berkapasitas 200 liter menjadi 1.800 liter dengan sistem sambungan khusus agar tidak mudah terdeteksi saat melakukan pengisian di SPBU.

Selain modus “truk siluman”, polisi juga mengidentifikasi praktik pembelian berulang menggunakan barcode ilegal, dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan akses barcode kepada pelaku, hingga praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi menggunakan alat rakitan.

Roy menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

“Kami tidak akan menoleransi siapa pun yang bermain dengan hak masyarakat,” tegasnya.

Sumber: analisapublik.id
Reporter: Rijen Senario
Editor: Respati

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.