Surabaya – abahtindik.com | Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan bisnis digital di Indonesia telah membuka berbagai peluang ekonomi baru. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga meningkatkan risiko terjadinya kejahatan internet (cyber crime) yang semakin kompleks dan beragam.
Menjawab tantangan tersebut, Anandyo Susetyo meluncurkan buku berjudul “Sanksi Hukum Kejahatan Internet”. Pria yang akrab disapa Anton itu dikenal sebagai dosen, mediator, serta saksi ahli pidana internet yang aktif memberikan edukasi mengenai aspek hukum di bidang teknologi informasi.
Buku tersebut membahas berbagai aspek hukum terkait kejahatan siber, mulai dari penipuan online, pencemaran nama baik melalui media elektronik, penyalahgunaan data pribadi, peretasan sistem elektronik, hingga berbagai pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Anton, pertumbuhan ekonomi digital harus berjalan seiring dengan peningkatan pemahaman hukum di tengah masyarakat. Dengan demikian, masyarakat maupun pelaku usaha dapat memahami berbagai risiko hukum yang mungkin timbul dalam aktivitas digital sehari-hari.
“Buku ini disusun untuk membantu masyarakat baik sebagai pribadi, pelaku usaha maupun konsumen memahami bentuk-bentuk kejahatan internet serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelakunya, sehingga penggunaan teknologi dapat berlangsung secara aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Melalui pendekatan akademik yang dipadukan dengan pengalaman praktik hukum, buku “Sanksi Hukum Kejahatan Internet” ditujukan bagi berbagai kalangan, mulai dari advokat, aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, pelaku usaha digital, hingga masyarakat umum yang ingin memahami perkembangan hukum pidana internet di Indonesia.
Kehadiran buku tersebut diharapkan dapat menjadi referensi penting dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang muncul akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang.
Selain berprofesi sebagai dosen, Anandyo Susetyo juga dikenal sebagai saksi ahli pidana internet yang kerap menjadi narasumber dalam berbagai webinar maupun seminar. Dalam berbagai forum tersebut, ia sering memberikan pendapat dan keterangan ahli terkait sejumlah bidang, antara lain kejahatan siber (cyber crime), UU ITE dan transaksi elektronik, pencemaran nama baik digital, perlindungan data pribadi, bukti elektronik, penipuan online, serta sengketa digital dan media sosial.
Pengalaman akademik dan praktik hukum yang dimilikinya menjadikan Anandyo Susetyo sebagai salah satu pakar hukum siber yang aktif memberikan edukasi mengenai hukum teknologi informasi di Indonesia.
Peluncuran buku “Sanksi Hukum Kejahatan Internet” yang diterbitkan oleh PT Penerbit Naga Pustaka merupakan kontribusi dalam meningkatkan literasi hukum digital di Indonesia.
Buku ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dalam penggunaan teknologi informasi dan media digital. Selain itu, buku tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak, aman, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi di era digital.
Buku “Sanksi Hukum Kejahatan Internet” saat ini dapat dipesan melalui platform e-commerce Shopee.
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: abahtindik.com











