Teknologi & Gadget

Promosi Barang Yang Tidak Semestinya Dengan Libatkan Anak, Kemkomdigi Tegur YouTube

3
×

Promosi Barang Yang Tidak Semestinya Dengan Libatkan Anak, Kemkomdigi Tegur YouTube

Sebarkan artikel ini
Komdigi menegur pihak Youtube imbas dari Youtuber yang mempromosikan produk yang tidak semestinya dengan mengeksploitasi anak di bawah umur

JAKARTA, Abahtindik.com | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung yang diduga mempromosikan produk rokok elektronik atau vape dengan melibatkan anak di bawah umur.

Konten tersebut disebut ditayangkan oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo. Pemerintah menilai pelibatan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa anak-anak harus dijauhkan dari segala bentuk eksploitasi, termasuk pemanfaatan mereka sebagai bagian dari promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Melalui surat teguran tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera meninjau dan menindak konten yang dimaksud. Platform itu juga diminta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan untuk mencegah munculnya konten serupa.

Selain itu, YouTube diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, meningkatkan kecepatan penanganan, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan ruang digital, khususnya bagi anak-anak.

Kemkomdigi memberikan batas waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran itu. Apabila tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.

Kemkomdigi menegaskan tetap mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah penegakan apabila kewajiban moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan.

Menurut Meutya, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah, platform digital, kreator konten, orang tua, dan masyarakat.

Reporter : Muchamad Rizqy A
Editor : Respatie
Sumber : Komdigi.co.id

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.