SURABAYA, ANALISA PUBLIK – Sengketa tiga unit apartemen di Kompleks Trans Icon Apartment, Surabaya, berujung ke meja hijau. Tiga konsumen menggugat PT Trans Properti Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan total tuntutan sekitar Rp6,49 miliar setelah unit yang mereka pesan disebut belum diserahterimakan meski pembayaran telah dilunasi sejak 2024.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby.
Majelis hakim yang diketuai Dr. Nurnaningsih Amriani, S.H., M.H., melakukan pemeriksaan setempat (PS) di Kompleks Trans Icon Apartment, Jalan Ahmad Yani No. 260, Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, Rabu (9/9/2026).
Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi fisik unit-unit apartemen yang menjadi objek sengketa.
Salah satu unit milik Penggugat III yang berada di Tower Aspen lantai 20 Unit 21 diketahui telah memiliki sekat pembatas ruangan. Namun, berdasarkan pengamatan kuasa hukum penggugat, pengerjaannya dinilai belum sepenuhnya rampung dan diperkirakan baru mencapai sekitar 60 hingga 70 persen.
Sementara itu, dua unit milik Penggugat I dan II di Tower Alpine lantai 26, masing-masing Unit 07B dan 07A, disebut masih jauh dari kondisi hunian siap serah terima.
Kuasa hukum para penggugat, R. Rio Suspra Anggoro, S.H., M.H., yang didampingi Franky B.M. Latumanuwy, S.H., mengatakan kondisi dua unit tersebut berdasarkan pengamatannya masih berupa ruang terbuka tanpa sekat.
“Di Tower Alpine lantai 26 tampak hanya berupa lantai beton tanpa sekat ruangan sama sekali, masih berupa ruang terbuka luas. Kemajuan pembangunan diperkirakan belum mencapai 50 persen,” ujar Rio.
Pemeriksaan terhadap unit di Tower Alpine berlangsung di area dengan akses terbatas sehingga awak media tidak dapat mengikuti seluruh proses peninjauan secara langsung.
Rio juga menyoroti akses menuju lantai 26. Menurutnya, akses lift masih terbatas sehingga tidak seluruh pihak yang hendak mengikuti pemeriksaan dapat mencapai lokasi dengan leluasa.
Kondisi tersebut, menurut pihak penggugat, relevan untuk menggambarkan tingkat kesiapan bangunan yang menjadi objek sengketa.
Dalam pemeriksaan setempat itu, kuasa hukum penggugat juga mengaku hampir tidak melihat aktivitas pekerja di sejumlah area yang ditinjau.
Saat menanyakan target penyelesaian unit yang disebut belum memiliki sekat ruangan, menurut Rio, pihak pengembang belum memberikan kepastian waktu. Pertanyaan mengenai teknis pekerjaan konstruksi disebut diarahkan kepada pihak kontraktor.
Berawal dari Pemesanan Tahun 2019
Gugatan tersebut bermula dari pemesanan tiga unit apartemen oleh Juliani, Joanna, dan Daniel kepada PT Trans Properti Indonesia pada 2019.
Berdasarkan dalil para penggugat, serah terima unit awalnya dijanjikan pada 2022. Namun, jadwal tersebut disebut beberapa kali mengalami penundaan hingga 2024.
Ketiga konsumen menyatakan seluruh kewajiban pembayaran atas unit yang mereka pesan telah dilunasi pada 2024. Namun hingga gugatan diajukan ke PN Surabaya, unit-unit tersebut disebut belum diserahterimakan.
Persoalan itu kemudian dibawa ke jalur hukum melalui gugatan perdata terhadap PT Trans Properti Indonesia.
Dalam petitum gugatan, para penggugat meminta pengembalian dana pokok yang telah dibayarkan sekitar Rp3,76 miliar.
Selain pengembalian dana pokok, mereka menuntut kerugian materiil sekitar Rp482,86 juta serta kerugian imateriil sekitar Rp2,25 miliar.
Jika dijumlahkan, total tuntutan yang diajukan para penggugat mencapai sekitar Rp6,49 miliar.
Pemeriksaan Setempat Dinilai Penting
Rio mengatakan pemeriksaan setempat memiliki arti penting karena memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk melihat secara langsung kondisi fisik objek yang disengketakan.
Menurutnya, hasil peninjauan lapangan diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis dalam menilai dalil, alat bukti, serta argumentasi masing-masing pihak.
“Kami melihat sendiri, sudah dibayar lunas sejak 2024, tetapi dua unit bahkan belum terbentuk menjadi ruangan.
Akses lift masih terbatas. Kami berharap pemeriksaan setempat ini memberikan gambaran faktual kepada majelis hakim,” kata Rio.
Meski demikian, Rio menegaskan bahwa penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dalil masing-masing pihak sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta, alat bukti, serta dalil dan tuntutan yang diajukan para pihak secara objektif dan berpedoman pada hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dhika Tanzil, saat dimintai konfirmasi tidak memberikan komentar mengenai substansi perkara.
Seorang staf marketing Trans Icon Apartment yang ditemui di lokasi menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita ikuti saja proses persidangannya, biar hakim yang memutuskan,” ujarnya.
Staf tersebut tidak bersedia menyebutkan identitasnya dan hanya menyampaikan bahwa dirinya merupakan bagian dari tim marketing Trans Icon Apartment.
Perkara Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di PN Surabaya.
Seluruh keterangan mengenai kondisi bangunan, keterlambatan serah terima, nilai kerugian, maupun dugaan tidak terpenuhinya kewajiban merupakan dalil yang disampaikan para pihak dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum final sebelum adanya putusan pengadilan.
Majelis hakim selanjutnya akan menilai hasil pemeriksaan setempat, alat bukti, fakta yang terungkap dalam persidangan, serta argumentasi masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan