PemerintahanPeristiwa

Kelurahan Cek Gudang Minuman Beralkohol di Keputih, Data Administrasi Usaha Diminta Diperbarui

2
×

Kelurahan Cek Gudang Minuman Beralkohol di Keputih, Data Administrasi Usaha Diminta Diperbarui

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id | Pemerintah Kelurahan Keputih bersama Satpol PP melakukan pengecekan terhadap gudang distribusi minuman beralkohol di Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 149, Surabaya, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan aktivitas usaha di lapangan dengan data administrasi dan dokumen perizinan perusahaan.

Bangunan yang berada di sisi timur Apartemen Cosmopolis tersebut diketahui digunakan PT Surya Kirana Langgeng sebagai tempat penyimpanan sekaligus distribusi berbagai produk minuman beralkohol.

Pengecekan dilakukan Kelurahan Keputih bersama Satpol PP kelurahan dan Kecamatan Sukolilo setelah adanya informasi masyarakat terkait aktivitas di bangunan yang dari luar terlihat relatif tertutup.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, perusahaan disebut telah beroperasi sekitar dua dekade. Pihak perusahaan juga disebut memiliki sejumlah dokumen usaha, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), serta dokumen administrasi domisili usaha.

Gudang tersebut digunakan menyimpan lebih dari 20 jenis minuman beralkohol dari berbagai merek sebelum didistribusikan kepada outlet yang disebut telah memiliki izin penjualan.

Pasokan barang disebut berasal dari kantor pusat perusahaan di Jakarta dan dikirim menggunakan kendaraan angkutan barang pada malam hingga dini hari. Sementara distribusi dari gudang menuju outlet dilakukan pada siang hari.

Di area gudang terdapat ruang penyimpanan produk dalam kemasan kardus, kendaraan operasional berupa truk dan mobil boks, serta ruang kerja karyawan. Aktivitas perusahaan disebut berlangsung Senin hingga Jumat sekitar pukul 09.00–17.00 WIB dengan jumlah pekerja sekitar 20 orang.

Staf Ketenteraman, Ketertiban, dan Pembangunan (Trantibbang) Kelurahan Keputih, Tutut, mengatakan bangunan tersebut sebelumnya tercatat digunakan untuk kegiatan distribusi produk makanan.

“Dulu izin domisili usahanya makanan, seperti mi instan. Karena kurang laku dan tekor, mereka beralih ke minuman beralkohol,” kata Tutut.

Menurut Tutut, pihak kelurahan sebelumnya belum melakukan pengecekan langsung ke bagian dalam gudang karena administrasi yang diajukan perusahaan selama ini berupa perpanjangan dokumen.

“Selama ini pihak kelurahan belum pernah masuk atau survei ke dalam. Pihak perusahaan biasanya datang sendiri ke kantor kelurahan hanya untuk memperpanjang dokumen. Kalau sifatnya perpanjangan, memang tidak kami survei ulang,” jelasnya.

Setelah pengecekan dilakukan, kelurahan meminta perusahaan memperbarui data administrasi agar keterangan mengenai jenis kegiatan usaha sesuai dengan aktivitas aktual di lapangan.

“Makanya ini dari pihak kelurahan menyuruh perusahaan untuk segera memperbarui kembali,” ujar Tutut.

Pengecekan tersebut menjadi bagian dari pendataan kegiatan usaha di wilayah Keputih dan Kecamatan Sukolilo. Pembaruan administrasi juga diperlukan agar data kegiatan usaha dapat disesuaikan dengan dokumen dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Reporter: Bhayu Indarto
Editor: Wetly H. Ali

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.