HeadlinePemerintahan

Dana Hibah Pilkada Rp26,3 Miliar Disorot, Kejari Geledah KPU Murung Raya

2
×

Dana Hibah Pilkada Rp26,3 Miliar Disorot, Kejari Geledah KPU Murung Raya

Sebarkan artikel ini

PURUK CAHU, ANALISA PUBLIK — Pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menjadi fokus penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya.

Tim jaksa penyidik menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya pada Rabu, 23 September 2026. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2024.

Dana hibah yang ditelusuri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya dan dikelola KPU pada tahun anggaran 2023–2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Herman Kondo Siriwa mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mendapatkan alat bukti tambahan.

“Langkah hukum tersebut diambil guna mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara yang sedang ditangani,” kata Herman.

Menurut Herman, fokus penyidikan adalah dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyisir sejumlah ruangan di Kantor KPU Murung Raya, meliputi ruang kerja kesekretariatan, bagian keuangan, hingga ruang arsip.

Pemeriksaan dilakukan untuk mencari dokumen dan berkas yang berkaitan dengan penggunaan maupun aliran dana hibah Pilkada.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti pendukung lainnya yang akan diteliti untuk memperjelas konstruksi perkara.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan serta telah memperoleh izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Kejari Murung Raya menyatakan penyidikan akan terus dilanjutkan dengan mendalami dokumen, barang bukti, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.

KPU Murung Raya Dapat Alokasi Sekitar Rp26,3 Miliar

Besarnya anggaran yang dikelola KPU Murung Raya menjadi salah satu konteks penting dalam melihat perkara yang kini tengah disidik.

Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Murung Raya Mizam Chandrapati pada April 2023, pemerintah daerah saat itu merencanakan dana hibah Pilkada dengan total sekitar Rp41,8 miliar.

Dana tersebut bukan seluruhnya untuk KPU, melainkan dialokasikan kepada sejumlah lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pengamanan Pilkada.

Penyaluran direncanakan melalui dua tahap. Pada tahap persiapan tahun 2023 dianggarkan sekitar Rp13,6 miliar, sedangkan tahap pelaksanaan tahun 2024 sekitar Rp28,2 miliar.

Dari anggaran tahap persiapan 2023 tersebut, KPU Murung Raya mendapat alokasi sekitar Rp10,5 miliar. Sementara untuk tahun 2024, alokasi KPU disebut sekitar Rp15,8 miliar.

Dengan mengacu pada data tersebut, total alokasi dana hibah untuk KPU Murung Raya dalam dua tahun anggaran mencapai sekitar Rp26,3 miliar.

Data yang dipublikasikan pada Juni 2024 kemudian mencatat nilai hibah tahun pelaksanaan sebesar Rp28.637.348.210.

Dari jumlah tersebut, KPU Murung Raya memperoleh Rp15.847.602.810, Bawaslu Rp4.039.745.400, Polres Murung Raya Rp6,8 miliar, Kodim 1013/Muara Teweh Rp1,8 miliar, Kejari Murung Raya Rp100 juta, dan Subdenpom XII/2-3 sebesar Rp50 juta.

Dengan demikian, angka sekitar Rp26,3 miliar dalam pemberitaan ini merupakan akumulasi alokasi anggaran bagi KPU Murung Raya pada 2023 dan 2024 berdasarkan data yang dipublikasikan sebelumnya.

Angka Rp26,3 Miliar Bukan Kerugian Negara

Nilai sekitar Rp26,3 miliar tersebut tidak dapat diartikan sebagai jumlah kerugian negara ataupun nilai uang yang telah dinyatakan diselewengkan.

Dalam keterangan mengenai penggeledahan yang dipublikasikan setelah tindakan penyidikan tersebut, Kejari Murung Raya belum menyampaikan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Penyidik masih mendalami dokumen dan barang bukti yang diamankan dari Kantor KPU Murung Raya.

Karena itu, nilai dana hibah yang dikelola KPU harus dibedakan secara tegas dengan kemungkinan nilai kerugian negara yang nantinya baru dapat ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan sesuai ketentuan hukum.

Belum Ada Tersangka Diumumkan

Dalam perkembangan perkara yang tersedia hingga 26 September 2026, belum terdapat pengumuman penetapan tersangka dalam penyidikan dana hibah Pilkada KPU Murung Raya.

Proses hukum masih berada pada tahap penyidikan, pengumpulan, dan pemeriksaan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Fakta hukum yang telah terkonfirmasi sejauh ini adalah adanya penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah Pilkada Murung Raya, penggeledahan Kantor KPU Kabupaten Murung Raya, serta pengamanan sejumlah dokumen dan barang bukti pendukung.

Kejari Murung Raya menegaskan penanganan perkara akan dilanjutkan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen keuangan, barang bukti, aliran dana, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2023–2024.

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.
Pemerintahan

window.option_df_46200 = {“outline”:[],”autoEnableOutline”:”false”,”autoEnableThumbnail”:”false”,”overwritePDFOutline”:”false”,”direction”:”1″,”pageSize”:”0″,”source”:”https://analisapublik.id/wp-content/uploads/2026/09/APM-EDISI-JUMAT-25-SEPTEMBER-2026-12-Halaman-Komplit.pdf”,”wpOptions”:”true”}; if(window.DFLIP && window.DFLIP.parseBooks){window.DFLIP.parseBooks();} Post Views:…

Pemerintahan

window.option_df_46194 = {“outline”:[],”autoEnableOutline”:”false”,”autoEnableThumbnail”:”false”,”overwritePDFOutline”:”false”,”direction”:”1″,”pageSize”:”0″,”source”:”https://analisapublik.id/wp-content/uploads/2026/09/APM-EDISI-KAMIS-24-SEPTEMBER-2026-12-Halaman-Komplit.pdf”,”wpOptions”:”true”}; if(window.DFLIP && window.DFLIP.parseBooks){window.DFLIP.parseBooks();} Post Views:…