Pemerintahan

UU Ketenagakerjaan Sudah Disahkan, Sekarang Buruh Menunggu: Apa yang Benar-Benar Berubah?

13
×

UU Ketenagakerjaan Sudah Disahkan, Sekarang Buruh Menunggu: Apa yang Benar-Benar Berubah?

Sebarkan artikel ini

Palu sudah diketuk.

DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Regulasi yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal itu mengatur berbagai persoalan penting dalam dunia kerja: mulai dari pengupahan, pekerja kontrak, outsourcing, pemutusan hubungan kerja, pesangon, jaminan sosial, pekerja informal, hingga pekerja platform digital.

Namun bagi buruh, persoalan utamanya bukan berapa banyak bab dan pasal yang berhasil disahkan.

Pertanyaannya jauh lebih sederhana:

Apa yang benar-benar berubah di tempat kerja?

Sebab pekerja tidak membawa pulang pasal untuk keluarganya.

Mereka membawa pulang upah.

Mereka juga tidak akan mengukur keberhasilan sebuah undang-undang dari tebalnya dokumen atau panjangnya perdebatan di Senayan.

Ukurannya jauh lebih nyata.

Ketika kontrak kerja ditandatangani.

Ketika upah dibayarkan.

Ketika lembur dihitung.

Ketika hubungan kerja diputus.

Dan ketika pesangon serta hak-hak pekerja harus diberikan.

Di situlah ujian sebenarnya.

Undang-undang baru ini membawa isu-isu lama ketenagakerjaan ke dalam kerangka hukum yang diperbarui.

Pekerja kontrak, outsourcing, pengupahan, jaminan sosial, PHK, pesangon, hingga kelompok pekerja yang selama ini berada di wilayah abu-abu kembali menjadi perhatian.

Termasuk pekerja platform digital.

Pengemudi ojek daring, kurir, dan mereka yang menggantungkan pendapatan kepada sistem aplikasi kini tidak bisa lagi dipandang sebagai fenomena pinggiran dalam dunia kerja.

Ekonomi berubah.

Teknologi berubah.

Cara orang bekerja juga berubah.

Maka hukum ketenagakerjaan memang harus ikut berubah.

Kelahiran regulasi baru ini juga tidak berdiri sendiri.

Salah satu pijakan pentingnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memberikan pemaknaan terhadap sejumlah ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja sekaligus mendorong pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang lebih tersendiri dan komprehensif.

Tetapi persoalan ketenagakerjaan Indonesia selama ini bukan semata-mata kekurangan aturan.

Masalah besarnya justru sering berada pada jarak antara aturan dan kenyataan.

Di atas kertas, seorang pekerja dapat memiliki hak atas upah, waktu kerja, jaminan sosial, pesangon, maupun perlindungan ketika kehilangan pekerjaan.

Namun di lapangan, memperoleh hak itu terkadang tidak sesederhana membaca pasalnya.

Masih ada pekerja yang bertahun-tahun berpindah dari satu kontrak ke kontrak berikutnya tanpa kepastian masa depan.

Masih ada pekerja yang baru mencari tahu haknya setelah surat PHK berada di tangan.

Masih ada pekerja yang harus menempuh proses panjang hanya untuk memperoleh sesuatu yang sebenarnya telah menjadi haknya.

Dan masih ada pekerja yang bahkan tidak tahu harus mengadu ke mana ketika persoalan muncul.

Karena itu, pekerjaan besar pemerintah sesungguhnya baru dimulai setelah palu DPR diketukkan.

Undang-undang membutuhkan pengawasan.

Pengawasan membutuhkan petugas.

Petugas membutuhkan keberanian menindak.

Dan pekerja membutuhkan saluran pengaduan yang benar-benar dapat dijangkau.

Pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat.

Mekanisme pengaduan harus sederhana dan mudah diakses.

Penyelesaian perselisihan harus memberikan kepastian hukum dan tidak berlarut-larut.

Jangan sampai undang-undangnya baru, tetapi pekerja tetap kebingungan mencari pintu ketika haknya dilanggar.

Namun perlindungan pekerja juga tidak boleh dibicarakan seolah-olah dunia usaha adalah pihak yang harus dikalahkan.

Pengusaha membutuhkan kepastian hukum.

Mereka membutuhkan aturan yang jelas, konsisten, serta tidak menimbulkan banyak tafsir.

Investasi harus tumbuh.

Usaha harus berkembang.

Lapangan kerja harus tercipta.

Sebab tidak ada perlindungan tenaga kerja tanpa adanya pekerjaan.

Tetapi pada sisi lainnya, kemudahan berusaha juga tidak boleh dibayar dengan berkurangnya hak orang-orang yang bekerja di dalamnya.

Titik temunya seharusnya sederhana:

usaha tumbuh, pekerja terlindungi.

Bukan salah satunya.

Keduanya.

Sekarang publik menunggu bagaimana undang-undang baru itu diterapkan.

Apakah pekerja kontrak benar-benar memperoleh kepastian?

Apakah praktik outsourcing menjadi lebih tertata?

Apakah pekerja yang terkena PHK bisa memperoleh haknya tanpa harus memperjuangkannya bertahun-tahun?

Apakah pengawasan ketenagakerjaan benar-benar hadir ketika terjadi pelanggaran?

Dan ada satu pertanyaan baru yang semakin sulit dihindari.

Bagaimana nasib pengemudi, kurir, dan pekerja platform digital yang mata pencahariannya bergantung kepada aplikasi?

Apa yang terjadi ketika akun mereka dinonaktifkan?

Siapa yang menjamin perlindungan ketika mereka mengalami kecelakaan saat bekerja?

Bagaimana jaminan sosialnya?

Dan ketika terjadi perselisihan dengan platform, kepada siapa mereka harus mengadu?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kelak menentukan apakah undang-undang baru tersebut hanya berhasil secara normatif atau benar-benar mengubah kehidupan pekerja.

Sebab undang-undang yang baik tidak cukup berhenti sebagai teks hukum.

Ia harus terasa di pabrik.

Terasa di kantor.

Terasa di gudang.

Terasa di proyek.

Terasa di jalan raya.

Terasa di balik setir kendaraan pengantar makanan.

Terasa di aplikasi dalam telepon genggam.

Dan yang paling penting:

terasa sampai ke meja makan keluarga pekerja.

Palu DPR sudah diketuk.

Pasal-pasal sudah disepakati.

Sekarang giliran pelaksanaannya yang diuji.

Dan buruh menunggu jawaban atas satu pertanyaan sederhana:

apa yang benar-benar berubah?

— Abahtindik

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.
Pemerintahan

window.option_df_46712 = {“outline”:[],”autoEnableOutline”:”false”,”autoEnableThumbnail”:”false”,”overwritePDFOutline”:”false”,”direction”:”1″,”pageSize”:”0″,”source”:”https://analisapublik.id/wp-content/uploads/2026/10/APM-EDISI-SELASA-6-OKTOBER-2026-12-Halaman-Komplit.pdf”,”wpOptions”:”true”}; if(window.DFLIP && window.DFLIP.parseBooks){window.DFLIP.parseBooks();} Post Views:…

Pemerintahan

window.option_df_46664 = {“outline”:[],”autoEnableOutline”:”false”,”autoEnableThumbnail”:”false”,”overwritePDFOutline”:”false”,”direction”:”1″,”pageSize”:”0″,”source”:”https://analisapublik.id/wp-content/uploads/2026/10/APM-EDISI-SENIN-5-OKTOBER-2026-12-Halaman-Komplit-1.pdf”,”wpOptions”:”true”}; if(window.DFLIP && window.DFLIP.parseBooks){window.DFLIP.parseBooks();} Post Views:…