DARI HALAQAH KEBANGSAAN KE DUGAAN PENGONDISIAN MUKTAMAR NU
“Menelusuri Fakta Dugaan Risywah dan Ujian Integritas Organisasi”
Oleh: Abdul Rasyid *)
Kamis, 08 Oktober 2026

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026, telah menghasilkan kepemimpinan baru. KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031 melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Secara formal, proses Muktamar telah selesai.
Namun secara etik dan hukum, sebuah pertanyaan baru justru muncul :
apakah seluruh proses menuju Muktamar berlangsung secara bersih, independen, dan bebas dari transaksi yang dapat memengaruhi pilihan peserta?
Pertanyaan tersebut mengemuka setelah PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, melaporkan dugaan politik uang dalam proses pengondisian dukungan pada Muktamar ke-35 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, 7 Oktober 2026.
KPK membenarkan adanya laporan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan analisis serta, bila diperlukan, pengumpulan bahan keterangan. KPK juga menegaskan bahwa tindak lanjut akan bergantung pada materi laporan dan kewenangan lembaga tersebut.
Artinya, laporan sudah ada, tetapi perkara belum terbukti.
Halaqah 8 Agustus 2026 : Fakta yang Terverifikasi
Salah satu peristiwa yang kini menjadi bagian dari kronologi laporan adalah “Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi NU” di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Kehadiran Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan penyelenggaraan kegiatan tersebut bukan dugaan. Situs resmi MPR mencatat bahwa Ahmad Muzani menghadiri sekaligus membuka Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi NU.
Dalam forum tersebut, Ahmad Muzani menekankan relevansi Qanun Asasi NU dengan persatuan dan keutuhan NKRI. Sementara KH Abdul Hakim Mahfudz menegaskan pentingnya menghidupkan kembali nilai-nilai Qanun Asasi NU sebagai landasan perjuangan dan budaya organisasi.
Secara substansi, tidak terdapat persoalan hukum, karena sebuah forum kebangsaan membicarakan Qanun Asasi NU.
Justru persoalan investigatifnya berada pada pertanyaan yang berbeda:
Apakah terdapat rangkaian kegiatan lain setelah forum tersebut yang berkaitan dengan konsolidasi dukungan menjelang Muktamar?
Pertanyaan itu menjadi relevan, karena dokumen laporan yang disebut dan diserahkan kepada KPK oleh PCNU Sekadau menggambarkan adanya rangkaian perjalanan dari Pontianak ke Jakarta, kehadiran dalam kegiatan di Gedung MPR, kemudian perjalanan menuju Hotel Royal Kuningan dan dugaan penerimaan uang.
Tetapi harus ditegaskan: hubungan sebab-akibat antara Halaqah di Gedung MPR dengan dugaan transaksi politik belum merupakan fakta hukum yang terbukti.
Kronologi Versi Pelapor
Menurut laporan dan dokumen yang diberitakan media, rombongan PWNU dan PCNU se-Kalimantan Barat berangkat dari Pontianak ke Jakarta pada 8 Agustus 2026.
Dalam kronologi yang disebut diserahkan kepada KPK, H. Kholil disebut berperan sebagai koordinator wilayah Kalimantan Barat. Setelah mengikuti agenda di Gedung MPR, rombongan disebut diarahkan menuju Hotel Royal Kuningan.
Di tempat tersebut, menurut keterangan pelapor, sejumlah utusan menerima uang muka sebesar Rp40 juta per perwakilan oleh pelapor dikaitkan dengan pengondisian dukungan.
Ketika Muktamar berlangsung di Jombang, pelapor kemudian menyebut adanya arahan untuk mengambil pelunasan dana di Hotel Fatma Jombang.
Media yang memberitakan laporan tersebut juga menyebut adanya klaim bahwa sekitar 27 PCNU lain siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan dana yang mereka terima.
Semua informasi tersebut penting untuk diperiksa.
Tetapi statusnya harus disebut secara tepat: ini adalah keterangan pelapor dan materi laporan, bukan temuan hukum KPK.
Bahkan terdapat perbedaan pemberitaan mengenai status uang yang disebut diserahkan kepada KPK. Sebagian laporan menyebut uang tunai Rp40 juta turut dikembalikan, sementara keterangan KPK yang dikutip detik menyatakan tidak ada penyerahan uang kepada KPK dan bahwa laporan akan ditelaah serta diverifikasi.
Perbedaan tersebut justru memperlihatkan pentingnya proses klarifikasi berbasis dokumen, bukan kesimpulan berdasarkan pemberitaan sepihak.
Pertanyaan Kunci : Apa Hubungan Uang dengan Pilihan Politik?
Dalam perspektif investigasi, keberadaan uang saja belum membuktikan politik uang.
Yang harus dibuktikan adalah rantai peristiwa:
siapa memberikan → kepada siapa → berapa jumlahnya → berasal dari mana → diberikan untuk tujuan apa → apa yang diminta dari penerima → apakah penerima kemudian melakukan tindakan sesuai permintaan → apakah terdapat komunikasi atau instruksi yang menghubungkan uang dengan pilihan dalam Muktamar.
Inilah yang dalam kajian pembuktian dapat disebut sebagai chain of evidence.
Jika uang memang diberikan kepada peserta Muktamar NU ke-35 Jombang, tetapi ternyata merupakan biaya perjalanan, akomodasi, konsumsi, bantuan organisasi atau kebutuhan lain yang sah, konstruksi hukumnya tentu berbeda.
Sebaliknya, jika uang diberikan dengan syarat penerima memberikan dukungan kepada calon tertentu, maka karakter perbuatannya berubah menjadi jauh lebih serius dari sekadar bantuan finansial.
Karena itu, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada uang tunai.
KPK atau aparat yang berwenang perlu memeriksa tiket penerbangan, bukti pemesanan hotel, daftar peserta, komunikasi elektronik, rekening, sumber dana, saksi, rekaman pertemuan, dokumen perjalanan, serta hubungan antara pemberi dana dan pihak yang berkepentingan dalam kontestasi Muktamar.
Batas Kewenangan KPK
Di sinilah kajian hukum menjadi penting.
Tidak setiap praktik politik uang otomatis merupakan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
Pasal 11 UU KPK sebagaimana diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, antara lain, melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dan pihak lain yang berkaitan dengannya, dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Sementara itu, konstruksi tindak pidana suap dan gratifikasi dalam UU Tipikor memiliki subjek dan unsur tertentu.
Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2001, misalnya, mengatur pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 12B mengenai gratifikasi juga secara khusus menyasar pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dengan demikian, apabila pihak-pihak dalam dugaan transaksi hanya merupakan pengurus organisasi nonnegara, konstruksi tindak pidana korupsinya tidak boleh dipaksakan begitu saja.
Namun apabila terdapat keterlibatan penyelenggara negara, penggunaan atau kerugian keuangan negara, atau unsur tindak pidana korupsi lainnya, persoalannya menjadi berbeda dan harus diuji berdasarkan alat bukti.
Dimensi Etik : Risywah dalam Organisasi
Di luar hukum positif, NU memiliki dimensi etik yang bahkan lebih mendasar.
Politik uang dalam organisasi keagamaan bukan sekadar persoalan nominal.
Ia menyentuh amanah, musyawarah, independensi, keadilan dan marwah organisasi.
Karena itu, sekalipun suatu pemberian pada akhirnya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pemberian uang untuk memengaruhi pilihan organisatoris tetap dapat menjadi persoalan etik serius apabila bertentangan dengan aturan dan prinsip internal organisasi.
Menariknya, isu politik uang bukanlah isu yang baru muncul setelah Muktamar.
Sebelum Muktamar, sudah terdapat seruan agar proses pemilihan berlangsung bersih dari politik uang. Bahkan dalam pemberitaan menjelang Muktamar, isu tersebut telah menjadi perhatian publik dan kalangan alumni pesantren.
Karena itu, apabila laporan PCNU Sekadau kelak terbukti memiliki dasar, persoalannya bukan hanya tentang siapa memberikan uang dan siapa menerima.
Pertanyaan yang lebih besar adalah:
Mengapa mekanisme organisasi memungkinkan transaksi semacam itu terjadi?
Qanun Asasi dan Ujian Konsistensi
Di sinilah Halaqah Qanun Asasi NU pada 8 Agustus memperoleh relevansi moral—bukan sebagai bukti keterlibatan pihak tertentu, tetapi sebagai konteks nilai.
Pada forum tersebut, Gus Kikin menyampaikan pentingnya menghidupkan kembali Qanun Asasi sebagai ruh dan fondasi perjuangan NU. MPR juga menempatkan Qanun Asasi dalam perspektif persatuan dan kebangsaan.
Maka terdapat sebuah pertanyaan akademis sekaligus etis:
Apakah nilai yang dikampanyekan organisasi telah tercermin dalam mekanisme pengambilan keputusan organisasi?
Sebuah organisasi tidak cukup hanya mengutip dokumen pendiri.
Nilai organisasi diuji justru ketika kepentingan, kekuasaan dan jabatan diperebutkan.
Qanun Asasi akan kehilangan makna apabila hanya menjadi simbol seremonial, tetapi proses politik organisasi tidak mampu menjaga kejujuran, musyawarah dan amanah.
Investigasi Harus Berujung pada Klarifikasi
Ada dua ekstrem yang sama-sama berbahaya.
Ekstrem pertama adalah langsung menyimpulkan bahwa politik uang benar-benar terjadi dan menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku sebelum proses pembuktian selesai.
Ekstrem kedua adalah menutup ruang pemeriksaan dengan alasan bahwa tuduhan tersebut merupakan serangan terhadap NU atau terhadap kepemimpinan baru.
Investigasi yang sehat justru berada di tengah : tidak memvonis, tetapi juga tidak menutup pertanyaan.
Muktamar ke-35 memang telah menetapkan kepemimpinan baru. Namun legitimasi organisatoris tidak akan menjadi lebih kuat dengan menghindari klarifikasi.
Sebaliknya, legitimasi akan semakin kokoh apabila seluruh tuduhan dapat diuji secara terbuka dan profesional.
Karena itu, terdapat sedikitnya tujuh pertanyaan yang layak dijawab:
1. Siapa sumber dana yang disebut diterima peserta?
2. Siapa pihak yang menyerahkan atau memerintahkan penyerahan dana?
3. Apakah benar terdapat pemberian Rp40 juta per perwakilan?
4. Apa tujuan tertulis maupun lisan pemberian tersebut?
5. Apakah terdapat permintaan dukungan terhadap calon tertentu?
6. Apakah sumber dana berasal dari uang pribadi, organisasi, perusahaan, atau sumber lain?
7. Apakah terdapat hubungan antara transaksi tersebut dengan penyelenggara negara atau keuangan negara?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan ini berhenti sebagai kontroversi etik organisasi atau berkembang menjadi persoalan hukum.
Menjaga Marwah dengan Membuka Fakta
KPK kini berada pada tahap telaah terhadap laporan PCNU Sekadau. KPK sendiri menyatakan tindak lanjut akan bergantung pada materi laporan dan hasil pengumpulan bahan keterangan.
Maka publik harus memberi ruang bagi proses tersebut.
Namun NU juga memiliki tanggung jawab internal.
Apabila tuduhan tidak benar, mekanisme organisasi dapat membantu menjelaskan fakta, sumber pembiayaan, agenda perjalanan, dan hubungan antar-pihak secara transparan.
Jika ternyata ditemukan pelanggaran etik, organisasi harus memiliki keberanian melakukan koreksi.
Dan jika ditemukan unsur pidana, penegakan hukum harus berjalan tanpa memandang jabatan, jaringan, kedekatan maupun status seseorang.
Muktamar telah selesai.
Kepemimpinan baru telah lahir.
Tetapi ujian sesungguhnya justru dimulai setelah Muktamar: apakah NU mampu membangun kepemimpinan yang legitimate bukan hanya karena telah terpilih, tetapi karena proses yang melahirkannya dapat dipertanggungjawabkan secara moral, organisatoris dan hukum?
Sebab marwah organisasi tidak dijaga dengan menutup pertanyaan.
Marwah dijaga dengan keberanian membuka fakta.
Dan jika Qanun Asasi benar-benar hendak ditempatkan sebagai ruh perjuangan NU memasuki abad keduanya, maka prinsip paling sederhana harus dikembalikan ke tengah-tengah organisasi:
jabatan bukan komoditas, suara bukan barang dagangan, dan amanah tidak boleh dibeli dengan uang.
*) Penulis : Abdul Rasyid – Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.