OpiniPemerintahan

Eri Cahyadi “GERCEP” Sidak Puskesmas Medokan Ayu, Jangan Tebang Pilih! Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Juga Harus Dievaluasi

13
×

Eri Cahyadi “GERCEP” Sidak Puskesmas Medokan Ayu, Jangan Tebang Pilih! Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Juga Harus Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

Pelayanan Kesehatan Bukan Sekadar Urusan Antrean, tetapi Cerminan Kepemimpinan, Tanggung Jawab, dan Pengelolaan Anggaran Publik

Oleh: Abdul Rasyid, S.Ag.

SURABAYA – analisapublik.id |  Langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang bergerak cepat menyoroti pelayanan Puskesmas Medokan Ayu menjadi momentum penting untuk membenahi kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah evaluasi cukup dilakukan terhadap puskesmas dan petugas pelayanan? Bagaimana dengan tanggung jawab Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya sebagai pemegang kebijakan, pembina, sekaligus pengawas pelayanan kesehatan?

Wali Kota Surabaya jangan tebang pilih! Jika manajemen puskesmas dievaluasi, kebijakan dan kinerja Kepala Dinas Kesehatan juga harus diperiksa secara objektif.

Keluhan Warga, Cermin Persoalan Pelayanan

Keluhan seorang warga melalui kanal Lapor Cak Eri mengenai sistem antrean Puskesmas Medokan Ayu patut mendapatkan perhatian serius.

Warga tersebut mengaku telah mendaftar secara online dan memperoleh nomor antrean 20. Namun, ketika datang ke puskesmas, ia justru mendapatkan nomor antrean 76.

Warga juga mengeluhkan prosedur pemeriksaan laboratorium yang mengharuskannya menjalani pemeriksaan dokter umum terlebih dahulu. Padahal, menurut pengakuannya, ia sudah berpuasa sejak malam sebelumnya dan baru mendapatkan pelayanan dokter sekitar pukul 11.30 WIB.

Keluhan tersebut masih memerlukan klarifikasi pihak puskesmas. Pemeriksaan dokter sebelum tes laboratorium dapat memiliki alasan medis. Namun, prosedurnya harus jelas, efisien, dan dikomunikasikan kepada pasien.

Jika sistem antrean digital belum memberikan kepastian, untuk apa masyarakat didorong menggunakan pelayanan online?

Kepala Dinas Kesehatan Tidak Boleh Lepas Tanggung Jawab

Persoalan pelayanan kesehatan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kesalahan petugas atau kepala puskesmas.

Dinas Kesehatan mempunyai tanggung jawab pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta pengendalian kebijakan pelayanan kesehatan daerah sesuai kewenangannya.

Karena itu, Wali Kota Surabaya semestinya tidak berhenti mengevaluasi manajemen Puskesmas Medokan Ayu.

Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya juga harus dievaluasi secara menyeluruh.

Apakah arahan kepada seluruh puskesmas sudah dilaksanakan secara efektif? Apakah pengawasan dilakukan secara berkala? Bagaimana evaluasi standar waktu tunggu, fasilitas laboratorium, ketersediaan tenaga kesehatan, serta integrasi antrean online?

Jangan sampai kepala daerah harus turun langsung setiap kali muncul keluhan, sementara sistem pengawasan internal tidak mampu mendeteksi dan menyelesaikan persoalan sejak awal.

Evaluasi bukan berarti seseorang telah terbukti melakukan kesalahan. Namun, pejabat yang bertanggung jawab terhadap kebijakan publik wajib bersedia mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaannya.

APBD dan APBN Harus Transparan

Pemerintah Kota Surabaya juga perlu memastikan transparansi penggunaan anggaran kesehatan, baik yang bersumber dari APBD maupun dukungan APBN sesuai alokasi dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan untuk meningkatkan fasilitas, sarana prasarana, sistem informasi, tenaga kesehatan, dan mutu pelayanan.

Besarnya anggaran tidak otomatis mencerminkan keberhasilan apabila manfaatnya belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Pelayanan publik harus diukur dari kualitas hasil, bukan sekadar laporan administrasi dan penyerapan anggaran.

Jangan Hanya Gercep Saat Ada Keluhan

Sidak Wali Kota harus menghasilkan pembenahan nyata, bukan sebatas respons sesaat.

Evaluasi harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari petugas pelayanan, kepala puskesmas, manajemen sistem, hingga kebijakan Dinas Kesehatan.

Jika ditemukan kelemahan, pemerintah wajib memperbaikinya. Jika terdapat kebijakan yang tidak efektif, lakukan peninjauan ulang.

Prinsipnya sederhana: tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam meminta pertanggungjawaban pejabat publik.

Manusiakan Manusia dalam Pelayanan Kesehatan

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan.

Karena itu, masyarakat tidak seharusnya dipersulit oleh birokrasi yang berbelit-belit.

Wali Kota Eri Cahyadi perlu memastikan seluruh jajaran bekerja berdasarkan kepentingan pasien, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.

Jangan hanya menuntut puskesmas berbenah, sementara kebijakan di tingkat dinas luput dari evaluasi.

Sebab, kepemimpinan yang adil bukan hanya berani menegur bawahan, tetapi juga berani mengevaluasi pejabat penanggung jawab kebijakan.

Pada akhirnya, kesehatan adalah hak dasar manusia, bukan hadiah dari penguasa ataupun kemurahan hati birokrasi.

“Kesehatan adalah kebutuhan mendasar manusia. Maka, manusiakanlah manusia dengan kasih sayang yang sehat dan menyehatkan.”

 

Abdul Rasyid, S.Ag.

Penulis Opini

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.