PemerintahanPeristiwa

ABK Sesak Napas di Pelabuhan Gresik, Satpolairud Evakuasi Korban ke Rumah Sakit

7
×

ABK Sesak Napas di Pelabuhan Gresik, Satpolairud Evakuasi Korban ke Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini

Satpolairud Polres Gresik mengevakuasi ABK KLM Putra Utama Jaya yang mengalami sesak napas di Pelabuhan Umum Gresik ke rumah sakit.

Gresik, Analisapublik.id – Satpolairud Polres Gresik Polda Jawa Timur mengevakuasi Kahar (58), anak buah kapal (ABK) KLM Putra Utama Jaya yang mengalami sesak napas saat kapalnya bersandar di Pelabuhan Umum Gresik, Jumat 23 Oktober 2026 pagi, untuk mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit.

Kahar ditemukan tergeletak di ruang kemudi kapal sebelum petugas kepolisian menerima laporan masyarakat sekitar pukul 07.40 WIB.

Kasatpolairud Polres Gresik AKP I Nyoman Ardita bersama tim respons cepat langsung menuju lokasi untuk membantu mengevakuasi korban dari atas kapal menuju daratan.

Petugas kemudian menghubungi ambulans yang membawa Kahar ke Rumah Sakit Muhammadiyah Gresik untuk mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan keterangan saksi M. Tang, kondisi Kahar sebelumnya masih baik selama perjalanan kapal.

Namun, Kahar diketahui memiliki riwayat sesak napas yang telah lama dideritanya.

“Begitu mendapat informasi, anggota langsung bergerak untuk membantu mengevakuasi korban agar segera mendapatkan pertolongan medis,” kata AKP I Nyoman Ardita.

Proses evakuasi melibatkan personel Satpolairud Polres Gresik, anggota Polsek Kawasan, serta personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Ditpolairud Polda Jawa Timur.

Petugas bersama-sama membantu memindahkan korban dari kapal hingga proses penjemputan ambulans berlangsung aman dan lancar.

Ardita menjelaskan, tugas kepolisian di wilayah perairan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga mencakup pelayanan dan pertolongan kepada masyarakat dalam keadaan darurat.

Ia mengimbau masyarakat segera menghubungi layanan kepolisian apabila menemukan warga yang membutuhkan bantuan.

Masyarakat dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama Polres Gresik melalui nomor 081188002006.

“Polisi bersama masyarakat. Ketika ada warga yang membutuhkan pertolongan, kami berupaya memberikan respons secepat mungkin,” ujarnya.

Reporter: Bhayu Indarto

Redaktur: Aris Setyoadji

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.