Bandung, abahtindik.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso kembali menegaskan bahaya peredaran pakaian bekas impor. Menurutnya, barang-barang ilegal ini berpotensi besar merusak industri tekstil dan UMKM di dalam negeri.
”Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, serta akan mengganggu UMKM kita,” kata Budi di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Budi menjelaskan, larangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan terkait impor. Ia menambahkan, pakaian bekas impor juga tidak menjamin perlindungan konsumen dari sisi kesehatan.
”Banyak industri kita tidak bisa bersaing. Selain itu, konsumen tidak terlindungi karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak dipakai dari sisi kesehatan,” ujarnya.
Sebagai langkah nyata, Kemendag telah menyita 19.391 bal pakaian bekas senilai lebih dari Rp112,3 miliar pada 14–15 Agustus 2025. Penyitaan dilakukan di 11 gudang penyimpanan pakaian bekas impor di wilayah Jawa Barat.
”Barang-barang ini semuanya pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Total nilai dari barang ilegal ini mencapai Rp112,3 miliar,” terang Budi.
Rincian penyitaan meliputi tiga gudang di Kota Bandung (5.130 bal senilai Rp24,75 miliar), lima gudang di Kabupaten Bandung (8.061 bal senilai Rp44,2 miliar), dan tiga gudang di Kota Cimahi (6.200 bal senilai Rp43,4 miliar).
Di akhir keterangannya, Budi mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi perdagangan ilegal pakaian bekas impor yang merugikan semua pihak.( wa/ar)











