EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

LPSK: Pembentukan Tim Independen LNHAM Prioritaskan Korban

148
×

LPSK: Pembentukan Tim Independen LNHAM Prioritaskan Korban

Sebarkan artikel ini

​Jakarta, abahtindik.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa pembentukan Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) untuk Pencari Fakta merupakan langkah penting yang memprioritaskan suara dan kondisi korban.
​Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan tim ini tidak hanya berfokus pada pencarian fakta, tetapi juga menempatkan korban dan keluarganya sebagai prioritas utama.
​”Melalui kerja sama enam lembaga HAM, tim ini menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban, untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh,” ujar Sri dalam keterangan tertulis di Jakarta.

​Menurut Sri, landasan kerja tim ini didasarkan pada mandat undang-undang yang melekat pada masing-masing institusi, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 (Komnas HAM), Keppres Nomor 181/1998 (Komnas Perempuan), UU Nomor 13/2006 (LPSK), UU Nomor 37/2008 (Ombudsman), UU Nomor 23/2002 (KPAI), dan UU Nomor 8/2016 (KND).
​Sri melanjutkan, Tim Independen LNHAM dibentuk untuk bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif. Tujuan utamanya adalah mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali.

​”Ini yang perlu kami suarakan, agar peristiwa-peristiwa seperti ini menjadi prioritas pemerintah supaya tidak terulang kembali serta tuntutan masyarakat bisa ditindaklanjuti,” tuturnya.
​Berdasarkan temuan LNHAM, unjuk rasa yang terjadi pada Agustus-September 2025 telah menimbulkan 10 korban jiwa. Tim ini tidak hanya mengamati unjuk rasa, tetapi juga melakukan penilaian menyeluruh terhadap konsekuensinya, termasuk korban jiwa, korban luka fisik, dan trauma psikologis yang dialami masyarakat.
​”Yang perlu digarisbawahi adalah tim ini bukan hanya untuk pencarian fakta, tapi juga mengedepankan kondisi korban,” tegas Sri.
​Selain itu, tim ini akan memetakan kerugian sosial-ekonomi dan kerusakan fasilitas umum yang berdampak langsung pada kehidupan publik. Ruang lingkup kerjanya mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa, menilai dampaknya, dan mengkaji dampak sosial, psikologis, serta ekonomi yang dialami korban.​Hasil analisis ini akan dituangkan dalam rekomendasi kepada pemerintah. Harapannya, pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengambil langkah nyata untuk memulihkan dan melindungi korban.
​”Dengan begitu, penanganan peristiwa akan menjadi satu paket yang menyeluruh dan komprehensif,” kata Sri.
​Sebelumnya, LNHAM membentuk tim independen pencari fakta ini setelah unjuk rasa dan kerusuhan pada akhir Agustus dan awal September 2025 di Jakarta dan beberapa daerah lain di Indonesia. Tim ini terdiri atas enam lembaga, yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, LPSK, KPAI, dan KND.

​Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (12/9), menyatakan pembentukan tim ini adalah komitmen masing-masing lembaga untuk mencari fakta dan menyusun laporan komprehensif.
​“Tujuan tim ini selain mencari fakta adalah bagaimana menggali sejumlah informasi terkait dengan situasi korban, apa yang sudah dilakukan pemerintah, dan apa nantinya yang harus kami rekomendasikan untuk mendorong adanya keterbukaan terkait kebenaran, keadilan, pemulihan bagi para korban,” jelas Anis.

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *