EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Pemkot Kediri Gandeng Pemilik Toko Perangi Rokok Ilegal, Demi Cukai dan Kesejahteraan Warga

104
×

Pemkot Kediri Gandeng Pemilik Toko Perangi Rokok Ilegal, Demi Cukai dan Kesejahteraan Warga

Sebarkan artikel ini

Kediri, abahtindik.com – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, gencar mengedukasi pemilik toko dan warung untuk bersama-sama mendukung upaya menolak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

​Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Kediri, Heri Purnomo, menegaskan bahwa pencegahan rokok ilegal adalah tugas kolektif yang memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak.

​”Kami mengajak semua pihak menjaga lingkungan, menjaga tempat usaha agar tidak menjadi tempat masuknya barang-barang yang melanggar ketentuan hukum,” ujar Heri di Kediri, Rabu (19/11).

​Heri menambahkan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sah telah dialokasikan secara signifikan untuk program-program yang secara langsung menyentuh kehidupan masyarakat. Program-program ini mencakup:

​Peningkatan fasilitas kesehatan di rumah sakit umum daerah.,Bantuan modal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).Perbaikan infrastruktur.Asuransi tenaga kerja bagi warga rentan.

​Ia berharap komitmen dan kolaborasi semua pihak dapat diperkuat demi mewujudkan Kota Kediri yang tertib dan berdaya saing.

​Gencarkan Operasi dan Edukasi

​Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menjelaskan bahwa pihaknya fokus memberikan edukasi kepada pemilik usaha, termasuk warung-warung kecil.

​Satpol PP telah melakukan berbagai upaya pemberantasan, mulai dari sosialisasi secara indoor maupun outdoor, penyebaran informasi melalui pamflet dan baliho, hingga penegakan Perda dengan turun langsung ke toko-toko. Namun, untuk tindakan hukum lanjutan dan efek jera menjadi kewenangan utama Bea Cukai.

​”Di tahun 2025, kita sudah lakukan 24 operasi dengan berkunjung kurang lebih ke 120 titik. Hasilnya, kami temukan kurang lebih ada 2.131 batang rokok ilegal di tahun ini,” ungkap Paulus.

​Mengenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

​Paulus juga merincikan beberapa ciri rokok ilegal yang harus dikenali masyarakat dan pemilik usaha:

​Rokok yang tidak dilengkapi pita cukai (rokok polos).

​Rokok yang dilekati pita cukai palsu.

​Rokok yang dilekati pita cukai bekas.

​Rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

​Rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan personalisasi pita cukai dari identitas perusahaan.

​Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan temuan rokok ilegal melalui hotline Bea Cukai atau bisa melalui layanan 112 Lapor Mbak Wali, agar bisa langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP.

​“Saya berpesan jika menemukan peredaran rokok ilegal bisa diinformasikan langsung ke hotline Bea Cukai atau bisa lapor ke 112 agar bisa segera kita tindak,” tutupnya. ( wa/ar)

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *