EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Fleksibilitas Pembelajaran di Wilayah Terdampak Bencana

77
×

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Fleksibilitas Pembelajaran di Wilayah Terdampak Bencana

Sebarkan artikel ini

Jakarta, analisapublik.id-Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai panduan bagi pemerintah daerah dan sekolah untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan pascabencana dengan tetap mengutamakan keselamatan peserta didik serta tenaga kependidikan.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (5/1), Mendikdasmen menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh terhenti meski dalam kondisi darurat.

Melalui SE ini, sekolah diberikan fleksibilitas penuh untuk menyesuaikan metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, hingga penggunaan sarana prasarana sesuai dengan tingkat kerusakan di wilayah masing-masing. Pihak sekolah dapat memilih opsi pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, atau metode alternatif lainnya yang relevan dengan kondisi lapangan.

Selain aspek teknis kegiatan belajar mengajar, aturan ini juga mewajibkan penyediaan dukungan psikososial bagi siswa dan guru.

Sekolah didorong untuk menciptakan lingkungan belajar yang empatik demi memulihkan kondisi mental warga sekolah yang terdampak trauma.

Abdul Mu’ti juga menginstruksikan pemerintah daerah agar aktif berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan inklusif di seluruh wilayah terdampak.( wa/ar)

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *