OpiniPemerintahan

Tanah Terlantar: Instrumen Reforma Agraria atau Sumber Konflik Baru?

53
×

Tanah Terlantar: Instrumen Reforma Agraria atau Sumber Konflik Baru?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Abdul Rasyid

Jumat, 6 Februari 2026

Isu tanah terlantar kembali menjadi sorotan dalam agenda reforma agraria nasional. Pemerintah menempatkan tanah yang tidak dimanfaatkan sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sekaligus alat koreksi atas ketimpangan penguasaan lahan. Secara hukum, pijakannya jelas: Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 memberi mandat bahwa tanah memiliki fungsi sosial. Hak atas tanah bukan hak absolut, melainkan harus memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Ketentuan itu diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Regulasi ini memberi kewenangan kepada negara untuk mengidentifikasi, menetapkan, hingga mengambil alih tanah yang tidak diusahakan sesuai peruntukannya. Dalam kerangka normatif, kebijakan ini selaras dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.

Namun persoalan muncul saat aturan bertemu realitas di lapangan. Tidak sedikit lahan yang secara administratif dinilai “terlantar” justru telah lama digarap warga sekitar. Aktivitas mereka memang kerap tidak disertai legalitas formal, tetapi secara sosial lahan itu menjadi sumber penghidupan. Di titik inilah gesekan terjadi: negara melihat pelanggaran administratif, sementara masyarakat melihat hak hidup yang telah tumbuh dari praktik bertahun-tahun.

Dalam desain kebijakan, tanah terlantar dianggap sebagai sumber reforma agraria yang paling mungkin disentuh. Tanah adat memiliki perlindungan konstitusional, sementara tanah produktif sulit dicabut karena berkontribusi ekonomi. Akibatnya, tanah terlantar menjadi sasaran utama penertiban. Masalahnya, setelah hak dicabut, ke mana tanah itu dialokasikan?

Fakta di lapangan menunjukkan, tidak seluruh tanah eks-terlantar langsung didistribusikan kepada petani kecil atau penggarap lama. Sebagian masuk ke skema Bank Tanah atau dialihkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Secara hukum, langkah ini tidak melanggar aturan. Namun secara sosial, kebijakan tersebut memicu kekecewaan. Reforma agraria yang diharapkan menjadi instrumen pemerataan justru dipersepsikan bergeser menjadi pengelolaan aset untuk kepentingan investasi.

Kritik juga muncul terkait definisi “fungsi sosial” tanah yang belum memiliki indikator baku. Regulasi tidak menetapkan batas minimal pemanfaatan yang terukur. Penilaian sering bergantung pada diskresi administratif. Dalam praktiknya, pemilik lahan yang memiliki akses hukum cenderung lebih mampu mempertahankan hak melalui rencana pemanfaatan formal, sementara penggarap tanpa dokumen resmi berada dalam posisi rentan.

Pola konflik pun berulang. Hak atas lahan diberikan dalam skala luas, sebagian ditelantarkan, warga mulai menggarap, negara melakukan penertiban, dan tanah tidak sepenuhnya kembali ke tangan rakyat kecil. Siklus ini memperlihatkan bahwa problem agraria bukan hanya soal tanah terlantar, melainkan arah kebijakan dan keberpihakan negara.

Konstitusi sebenarnya telah memberi arah. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 18B ayat (2) mengakui hak masyarakat adat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 bahkan menegaskan hutan adat bukan hutan negara. Artinya, penguasaan negara bukan kepemilikan mutlak, melainkan mandat untuk menjamin keadilan distribusi.

Jika reforma agraria hendak dikembalikan pada mandat konstitusionalnya, maka penertiban tanah terlantar harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Penggarap lama perlu menjadi prioritas penerima manfaat. Redistribusi kepada rakyat semestinya ditempatkan di depan, sebelum tanah dialihkan untuk kepentingan investasi besar.

Tanah terlantar dapat menjadi pintu masuk keadilan agraria. Namun tanpa konsistensi dan keberanian politik, ia justru berpotensi membuka konflik baru. Reforma agraria bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan soal memastikan tanah benar-benar kembali menjadi sumber kehidupan bagi rakyat.

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *