SURABAYA | abahtindik.com — Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2026). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut keduanya dengan hukuman penjara masing-masing satu tahun enam bulan.
Dua terdakwa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, hadir di ruang sidang saat jaksa Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih membacakan tuntutan secara bergantian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cokia Anna Oppusunggu.
Perkara ini berkaitan dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, yang disebut sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan tuntutan. Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa dinilai berdampak pada nama baik korban sebagai pejabat publik serta berpengaruh pada citra institusi yang dipimpinnya.
Sementara yang meringankan, keduanya belum pernah menjalani hukuman pidana dan dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Mereka memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis pada sidang lanjutan yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim.
Sidang kemudian ditutup dengan penetapan agenda pembacaan pleidoi. Setelah itu, proses akan berlanjut ke tahap replik, duplik, hingga pembacaan putusan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta dua terdakwa yang masih berstatus mahasiswa.
Reporter : Rijen Senario
Editor : Kiki Juanda











