SIDOARJO – ABAHTINDIK.COM | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menetapkan insentif Rp500 ribu per bulan bagi Ketua RT dan Ketua RW se-Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan itu diteken langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi di Pendopo Delta Wibawa, Jumat 13 Februari 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani, sebanyak 9.954 Ketua RT dan RW masuk dalam daftar penerima. Rinciannya 8.049 Ketua RT dan 1.905 Ketua RW yang tersebar di 18 kecamatan. Masing-masing akan menerima Rp500 ribu per bulan selama 12 bulan, dengan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.
“Hari ini kita menandatangani anggaran insentif Ketua RT dan Ketua RW. Per bulannya Rp500 ribu. Insya Allah mulai berjalan bulan ini,” tegas Subandi.
Jika dihitung secara keseluruhan, anggaran yang digelontorkan mencapai puluhan miliar rupiah dalam setahun. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung kinerja pemerintahan di level paling bawah.
Subandi menyebut insentif itu sebagai bentuk penghargaan atas peran strategis RT dan RW. Mereka berada di garis depan pelayanan publik, mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, mediasi persoalan warga, hingga menjaga ketertiban lingkungan.
“Ketua RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan masyarakat, mulai dari pengurusan administrasi warga hingga menjaga ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar tambahan insentif tidak menurunkan kualitas pelayanan. RT dan RW diminta tetap bekerja profesional, mengutamakan kepentingan warga, dan menjaga kondusivitas lingkungan.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo memperkuat pelayanan publik dari tingkat paling dasar agar tata kelola pemerintahan semakin efektif dan responsif.
Reporter: Ponco Drajat Santoso
Editor: Kiki Juanda











